Vonis Sarimuda Hitam Putih Hukum di Sumsel, K MAKI: Tegak Atau Runtuhnya Keadilan

Sumsel//Linksumsel-Vonis terdakwa Sarimuda dugaan korupsi kerjasama angkutan PT SMS akan di bacakan Badiyah Jumat di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang,” Senin 03/06/24.

Fakta persidangan selama proses sidang menjadi acuan dan pertimbangan Majelis memutus perkara dengan seadil – adilnya.

Termasuk terdakwa tunggal dalam perkara korupsi pertama kali terjadi dalam tatanan hukum NKRI.

“Banyak hal yang terungkap dalam persidangan terdakwa Sarimuda yang mengindikasikan upaya pemaksaan perkara”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Asumsi kerugian negara karena menilep uang negara tidak terbukti dalam persidangan karena belum ada satu rupiah pun uang negara dalam usaha atau bisnis PT SMS” kata deputy K MAKI itu lebih lanjut.

“Bukti lain yang menguatkan bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara tapi menguntungkan negara juga merupakan tindak pidana korupsi”, jelas Feri lebih lanjut.

“Saksi yang harusnya di hadirkan oleh JPU KPK seperti mantan Gubernur tak pernah di BAP dalam penyidikan perkara”, ulas deputy K MAKI itu.

“Karena penyidikan yang diduga tebang pilih maka ada ruang kosong dalam fakta persidangan”, jelas Feri Kurniawan

“Apakah PT SMS mempunyai dasar hukum ataukah Perusahaan abal – abal asal berbisnis tanpa punya izin ataukah perusahaan atas nama untuk bisnis fihak ketiga tak terungkap dalam persidangan”, ujar Deputy K MAKI itu.

“Adanya 3 audit yang berbeda untuk menjerat terdakwa Sarimuda dengan segala asumsinya terkesan menjadikan hukum tak lagi berkeadilan”, tegas Feri Kurniawan.

“Semua fakta sidang akan di putuskan oleh Majelis Hakim berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan keberanian menjadikan fakta sidang sebagai pertimbangan objective atau sebaliknya atas keinginan menghukum orang diduga tidak bersalah”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Kembali Pelaku Pungli di Wilkum Polres Muara Enim Divonis Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *