Pengguna Jalan Mengeluh, Kondisi Jalan Provinsi Kawasan MUBA Hancur Lebur

MUBA//Linksumsel-Kondisi jalan Provinsi kawasan Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memprihatinkan.

Pasalnya, terdapat beberapa titik jalan tersebut mengalami hancur dengan kondisi aspal yang berlobang serta tidak sedikit terdapat warga pengguna jalan terjebak jalan yang berlobang tersebut mengalami kecelakaan
Sebut saja Esmedi (45).

Salah satu warga pengguna jalan tersebut, ia mengungkapkan, kondisi jalan provinsi kawasan Muba kini sebagian kondisinya hancur dan rusak parah, dari Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten MUBA.

” Lah rusak parah nian mang jalan Muba Terpantau sepanjang jalan Kabupaten MUBA kondisinya lah rusak parah Ado 70 persen ,”ungkap Esmedi (45) warga PALI, yang melewati jalan tersebut (14/02/2025).

Esmedi menambahkan, berharap kondisi jalan yang rusak parah tersebut segera mendapatkan perhatian untuk dibangun oleh Dinas terkait, karena tidak sedikit warga pengguna sepanjang jalan dari perbatasan PALI-MUBA tersebut, tidak hanya mengeluh, namun juga mengalami kesulitan dan kecelakaan,” tambahnya.

Sementara diketahui yang dikutip dari sumber resmi, bahwa tanggung jawab perbaikan jalan provinsi yang rusak tersebut, merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi.

Berikut terkait penjelasan Penyelenggara jalan rusak adalah pihak yang bertanggung jawab atas perbaikan jalan, termasuk jalan provinsi

Penyelenggara jalan adalah pihak-pihak di pemerintah yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

Kewenangan jalan provinsi berada di pemerintah provinsi.Kewenangan jalan nasional berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kewenangan jalan kabupaten/kota berada di pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah harus segera memperbaiki jalan yang rusak.
Jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, pemerintah harus memberikan tanda.
Jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas harus segera diperbaiki.

Baca juga:  Gerebek Rumah di Desa Tempirai Selatan, Polisi Temukan Sabu 1,43 Gram

Sementara itu, bahwa diketahui untuk melaporkan kerusakan jalan, warga dapat menggunakan laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di www.lapor.go.id. (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *