4 Orang Ditangkap Serentak Dini Hari di Gelumbang Muara Enim, Satu di Antaranya Warga Palembang

Muara Enim//Linksumsel-Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam operasi dini hari yang dilaksanakan secara serentak di dua lokasi di Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, petugas berhasil mengamankan empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 00.15 WIB.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YE (40), RR (23), YMG (24), dan AR (39). Tiga tersangka pertama ditangkap di luar sebuah rumah di Desa Gelumbang, sementara satu tersangka lainnya diamankan di dalam rumahnya di Kelurahan Gelumbang dalam waktu yang hampir bersamaan.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari 13 jam sebelum akhirnya melaksanakan operasi penindakan secara terukur.

Dalam operasi pertama, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,32 gram dari tiga tersangka. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa pipet sekop, kotak plastik, bal plastik klip bening, plastik klip kosong, serta tiga unit telepon genggam merek berbeda yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Sementara itu, dari tersangka AR yang diamankan di lokasi kedua, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,32 gram beserta perlengkapan lain berupa sekop plastik, bal plastik klip bening, tisu, kotak rokok, dan pakaian yang digunakan tersangka.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi enam paket sabu dari dua lokasi berbeda serta berbagai perlengkapan yang mengindikasikan aktivitas distribusi narkotika.

Baca juga:  "Silaturahmi Akbar HD & Ribuan Warga RL2" Ketua RDOB RL2: Tanah Rambang Lubai Lematang (RL2) Demi Untuk Kesejahteraan Rakyat

Kapolres Muara Enim, Hendri Syaputra, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang matang dan respons cepat terhadap informasi masyarakat.

“Sejak informasi kami terima pada siang hari, tim langsung melakukan penyelidikan hingga dini hari. Hasilnya, empat tersangka dari dua lokasi berhasil kami amankan secara serentak. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan lintas wilayah,” tegasnya.

Keberadaan salah satu tersangka yang berdomisili di Palembang turut menjadi perhatian penyidik karena mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkotika yang melibatkan lintas wilayah antara Kabupaten Muara Enim dan Kota Palembang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Muara Enim dalam melaksanakan operasi penindakan secara terencana dan simultan.

“Penangkapan empat tersangka dalam satu operasi dini hari menunjukkan kesiapan dan kapasitas operasional yang semakin baik. Ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang terukur dan berdampak langsung terhadap upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang berada di atas para tersangka.(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!