PALI//Linksumsel-Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengamankan 1,57 gram diduga Narkotika jenis sabu-sabu dari tangan terduga pelaku pengedar berinisial RMD (19) tahun.
Pria warga asal Talang Ojan, kecamatan Talang Ubi Utara ini ditangkap Sat Res Narkoba Polres PALI di jalan lintas antara Talang Ojan dan Desa Suka Maju Talang Ubi pada Sabtu pagi sekira pukul 07.00 WIB (10/2/2024).
Selain mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga Sabu-sabu, Sat Res Narkoba juga mengamankan satu bal klip bening kecil kosong, satu buah timbangan digital, handphone dan sejumlah uang diduga hasil penjualan barang haram itu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH, didampingi kanit 2 IPDA Nofran membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku RMD tersebut.
Menurutnya penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku pengedar narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi itu kata AKP Hamdani SH, ia dampingi kanit 2 IPDA Nopran langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek terduga pelaku pengedar narkoba berinisial RMD tersebut.
” Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu,” ujarnya.
Dia menegaskan, ketika di interogasi RMD ini mengakui jika barang bukti itu miliknya, yang didapatnya dari seseorang berinisial GR alias KNM warga kecamatan Talang Ubi, sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.
” Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.