Lahat//Linksumsel-Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan petugas setelah diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II AIPTU Zulfan Efendi Nasution, serta personel Satres Narkoba Polres Lahat.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah Desa Tanjung Payang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba Polres Lahat dengan melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi lokasi, modus transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Setelah memperoleh informasi dan mencocokkan ciri-ciri pihak yang diduga terlibat, petugas melakukan penindakan terhadap seorang perempuan berinisial MS di Jalan Raya Desa Tanjung Payang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi dua butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning berbentuk tulang dengan tulisan “HEINEKEN”. Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanan MS dengan berat netto berdasarkan pemeriksaan awal sebesar 0,88 gram.
Kepada petugas, MS mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial RV untuk kemudian dijual kembali.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan MS. Sekitar pukul 16.15 WIB, personel Satres Narkoba bergerak menuju rumah RV di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan.
Dalam pengembangan tersebut, petugas mengamankan RV bersama seorang laki-laki berinisial AP yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengantaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan di rumah RV, petugas menemukan satu plastik klip berisi satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,55 gram serta satu butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning berbentuk tulang bertuliskan “HEINEKEN” dengan berat netto 0,41 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Surya yang berada di atas lemari rak piring di dapur rumah RV.
Selain barang bukti yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9 warna hijau mint serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih dengan nomor polisi AB 2799 PH.
Ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti serta cek urine terhadap para pihak yang diamankan.
Atas pengungkapan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan dan pembuktian perkara.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Lahat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Penyidik, lanjutnya, masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat personel Polres Lahat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu.
“Polda Sumsel terus mendorong seluruh jajaran untuk merespons setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika secara cepat, terukur dan profesional. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat memiliki nilai penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga harus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk sumber barang, pemasok maupun pihak lain yang memiliki peran dalam distribusi narkotika.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Setiap pengungkapan harus dikembangkan untuk membongkar jaringan dan sumber peredarannya. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran berkomitmen melakukan penindakan secara konsisten terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Kabid Humas juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, ancaman narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga dapat merusak masa depan individu, keluarga dan lingkungan sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba, segera informasikan kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi salah satu kunci untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika,” kata Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan menindaklanjuti barang bukti melalui pemeriksaan laboratorium forensik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jenis dan kandungan barang bukti sekaligus memperkuat proses pembuktian dalam perkara.
Polres Lahat mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel bersama jajaran untuk memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika secara berkelanjutan. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sumsel menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas dalam menjaga keamanan dan kualitas kehidupan masyarakat. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional, terukur dan berkelanjutan, dengan tidak hanya mengejar pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga mengembangkan perkara guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika hingga ke sumbernya.
Dengan pengungkapan ini, jajaran Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menghadapi ancaman narkoba di Sumatera Selatan (Sumsel)(j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen