KPK Tahan HNV Terkait Penerimaan Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenku

Jakarta//Linksumsel-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka HNV (Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten 2011-2015 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus 2015-2018) sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan RI.

Dalam keterangan persnya, KPK
menyayangkan hal ini terjadi, penerimaan pajak seharusnya menjadi salah satu pos penerimaan keuangan negara yang dikelola dengan sistem yang baik oleh pegawai yang berintegritas agar pelayanannya bebas dari perilaku koruptif dan membawa manfaat besar untuk rakyat,” ungkap Dirut Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (19/08).

Dikatakannya,bahwa perbaikan tata kelola perpajakan harus segera dilakukan oleh instansi terkait, agar praktik korupsi ini tidak terulang kembali dan pajak dapat memberikan manfaat yang nyata untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Sementara dalam konstruksi perkara tersebut dijelaskan, bahwa.selama menjabat,HNV diduga menyalahgunakan kewenangannya dan pengaruh yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Selain itu juga, pada tahun 2016 HNV mengirim surat elektronik kepada kepala kantor di wilayah Kanwil DJP Jakarta khusus yang meminta untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya kepada sejumlah Wajib Pajak (WP), yang kemudian sejumlah perusahaan Wajib Pajak (WP)kemudian merespon dan memberikan uang sponsorship. HNV menerima uang mencapai Rp400 juta dari WP di wilayah Jakarta dan Rp300 juta dari WPdi luar Jakarta.

Masih ungkapan KPK, bahwa dalam periode 2014-2022,HNV diduga menerima gratifikasi berupa valuta asing dari sejumlah pihak dan menempatkan uang tersebut ke dalam deposito sebesar Rp10 miliar.

Selama periode 2014-2018,HNV juga diduga menerima gratifikasi berupa valuta asing dari sejumlah perusahaan, yang ditukarkan ke sejumlah monet y chager dengan nilai total Rp10 miliar. Adapun total gratifikasi yang diterima oleh HNV dari sejumlah perusahaan mencapai Rp20,7 miliar. (j.red/kpk.id)

Baca juga:  Pelaku Perampokan dan Asusila Diringkus Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!