Sumsel//Linksumsel-Pada sidang lanjutan dugaan korupsi hibah KONI Sumsel, saksi HZ nyatakan hibah KONI Sumsel tahun 2021 pada APBD P tanpa pembahasan dan sekonyong – konyong cair Rp. 25 milyar menjadi tanda tanya besar para pakar hukum dan pegiat anti korupsi,” Selasa 13/02/24.
“Penyidik tidak merangkum perkars secara utuh sehingga prosesi sidang menjadi timpang dan tidak utuh”, tanya kordinator K MAKI Bony Balitong.
“Menjadi tanda tanya ada apa hingga mantan Gubernur Sumsel seakan di lindungi dari perkara ini”, ucap Bony Balitong.
“Jelas proses pemberian hibah tidak prosedural seperti hibah masjid Sriwijaya yang menjerat mantan Gubernur Sumsel AN”, ujar Bony Balitong.
“Mungkin ada permintaan khusus agar mantan Gubernur jangan di libatkan dalam perkara yang mirip hibah masjid Sriwijaya ini”, ulas Bony Balitong.
“Untungnya majelis hakim jeli dengan bertanya kepada saksi HZ yang juga tersangka pada perkara yang sama”, jelas Kordinator K MAKI itu.
“Tanpa proposal dari penerima, NPHD diduga tanpa lampiran proposal, BPKAD diduga asal cairkan dana hibah dan disposisi Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Daerah agar hibah KONI di proses dalam APBD tak di ungkap dalam sidang dugaan Korupsi hibah KONI”, papar Bony Balitong.
“Kalau perkara ini disidik dari proses pemberian hibah maka kerugian negara bisa saja total lost senilai Rp. 25 milyar”, tegas Bony Balitong.
“PR besar Kejati Sumsel lakukan Reformasi pidsus Kejati Sumsel agar peristiwa memalukan tidak lagi terjadi pada prosesi sidang tipikor” Pungkas Bony Balitong. [K MAKI]