Ogan Ilir//Linksumsel-Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (51), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 WIB di depan rumah tersangka yang berlokasi di Dusun II Desa Sungai Lebung Ulu, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil penyelidikan di lapangan mengarah kepada tersangka AR yang diketahui telah masuk dalam target operasi kepolisian. Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa memberikan kesempatan untuk kembali melakukan peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainnya, petugas menemukan Barang Bukti (BB), berupa satu wadah bekas deodorant warna hijau yang di dalamnya terdapat empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 0,78 gram.
Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan Barang Bukti (BB), lainnya berupa enam plastik klip bening kosong, satu buah sekop plastik bening, serta satu unit telepon seluler merek Vivo Y12s warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AR diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika. Sebelumnya, tersangka juga pernah berupaya menghindari penangkapan petugas dengan cara melarikan diri dan melompat ke sungai di belakang rumahnya. Namun, berkat kesigapan personel kepolisian di lapangan, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan tersangka kembali diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran Polres Ogan Ilir akan terus melakukan langkah tegas terhadap seluruh bentuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Polda Sumatera Selatan bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.(j.red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen