K-MAKI Sumsel Apresiasi OTT Disdik Banyuasin: Dorong APH Konsisten Berantas Korupsi

PALEMBANG | LINKSUMSEL.COM — Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pemerasan dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin mendapat apresiasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel.

Apresiasi tersebut disampaikan melalui karangan bunga yang dikirimkan K-MAKI Sumsel ke Mapolda Sumsel, Sabtu (19/9/2026), sebagai bentuk ucapan selamat dan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan.

OTT tersebut dilakukan Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel di salah satu hotel di Kota Palembang pada Kamis (17/9/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan dua orang tersangka berinisial RB (30) dan RD (30), yang diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Keduanya bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar.

Keduanya diduga memanfaatkan posisi untuk meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah dasar penerima program.

Ir Feri Kurniawan Deputy K-MAKI Sumsel mengatakan, ucapan selamat tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam mengungkap dugaan perkara tersebut.

Menurutnya, langkah aparat penegak hukum diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi jajaran APH lainnya untuk terus meningkatkan komitmen dalam memberantas praktik tindak pidana korupsi.

“Kami berharap keberhasilan ini dapat memberikan inspirasi kepada rekan-rekan APH lainnya dalam mengabdi dan memberantas praktik-praktik tindak pidana korupsi di Bumi Sriwijaya yang kita cintai ini,” ungkap Feri, Sabtu (19/9/2026).

Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Polda Sumsel, dugaan pemerasan tersebut disebut menyasar 21 sekolah dasar penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

Baca juga:  Pocil Polres PALI Meraih Juara 2 Lomba Tingkat Polda Sumsel

Modus yang didalami penyidik yakni adanya dugaan permintaan fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran. Selain itu, kedua tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah.

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah penerima dana revitalisasi dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Kota Palembang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan.

Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan terhadap pergerakan pihak-pihak yang berada di lokasi, penyidik pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB bergerak memasuki salah satu kamar hotel yang telah dipantau.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dan kedua tersangka.

Tim kemudian mengamankan RB dan RD bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan guna mendalami rangkaian dugaan pemerasan, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana dalam perkara tersebut. (J.Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!