Komitmen Polres Muara Enim Soal Menumpas Batubara Illegal

Muara Enim//Linksumsel-Batubara ilegal masih menjadi masalah serius, namun, Polres Muara Enim Polda Sumsel menunjukkan komitmennya untuk menumpas praktik-praktik ilegal tersebut. Polres Muara Enim berhasil menangkap 4 truk bermuatan batubara ilegal di Jl Lintas Muara Enim – Batu Raja Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Jum’at (23/03/2024)

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH mengatakan kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kendaraan yang mengangkut batu bara tanpa izin di Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

AKP Darmanson memerintahkan Kanit Pidsus Iptu Zakwan Rifqi, STrK untuk dilakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud kemudian personil Satreskrim Polres M.Enim menemukan dan memberhentikan empat kendaraan yang ber iring iringan yang melintas di jalan umum Muara Enim – Batu Raja.

Keempat kendaraan tersebut mobil MITSUBISHI Type CANTER FE 75 No.Pol BG 8629 Q, warna kuning kombinasi, mobil MITSUBISHI Type COLT DIESEL FE 74 No. Pol BE 8651 UQ No. warna Kuning Kombinasi, mobil MITSUBISHI type COLT DIESEL FE Nopol : BG 8992 HL warna Kuning, dan 1 Unit Mobil MITSUBISHI Type CANTER No.Pol BG 8198 HO masing – masing bermuatan Batu bara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ke empat pengemudi yang berinisial OA (23) warga Desa Muara Tiku Kab Musi Rawas Utara, A (56) warga Desa Muara Tiku Kab. Musi Rawas Utara, AL (42) warga Gang Jambu Kota Lubuk Linggau, dan BK (45) warga Desa Muara Tiku Kab Musi Rawas Utara, menjelaskan bahwa batubara tersebut di muat dari di Stockpile Tanjung Agung yang berada di jalan lintas Muara Enim – Baturaja Desa Tanjung Agung Kec Tanjung Agung Kab Muara Enim dan akan dibawa dan dibongkar ke daerah Bandar Lampung. Adapun muatan kendaraan rata – rata 12 Ton batubara.

Baca juga:  Wujudkan Pemilu Damai, Polda Sumsel Gelar Do,a Bersama

Para pelaku dan barang bukti 4 unit truk bermuatan batubara di amankan di Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *