Team Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Gulung 7 Pelaku Tipid ITE

Palembang//Linksumsel-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media, terkait ungkap kasus Tindak Pidana (Tipid) Informasi dan TransaksiI Elektronik (ITE) di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (30/4/2023).

Konferensi pers dilpimpin oleh Humas polda Sumsel Kombes Pol Sunarto yamg didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaepudin.

“Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat yang diterima oleh personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (24/4/2024) sekitar pukul 22.15 WIB, adanya Tipid ITE berupa pentransmisian konten perjudian,” katanya.

Ia terangkan berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan di TKP, Jalan Sunarna Lorong Bilal Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang Provinsi Sumsel dan diamankan 7 (tujuh) orang pelaku atas nama N (35), MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20) dan HF (19).

“Bedasarkan pengecekan barang bukti, 7 pelaku tersebut diduga secara bersama-sama telah melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian danatau manipulasi data online dengan melakukan jual beli akun WhatsApp (WA) yang terhubung dengan nomor handpone yang sudah teregister atas nama orang lain serta diperjual belikan akun WA Indonesia dengan menggunakan identitas NIK milik orang lain ke pembeli WA di luar negeri,” terangnya Narto.

Lanjut Narto beberkan dari 7 pelaku tersebut, atas nama N merupakan berperan sebagai pembuat akun atau bos. Sedangkan 6 (enam) pelaku lainnya bekerja sebagai karyawan pelaku N dengan mendapat upah Rp 3 Juta perbulan.

“Berdasarkan keterangan pelaku N, perharinya dapat menjual kurang lebih 50 ribu akun WA dengan omset rata-rata Rp 5 juta perhari. Akun tersebut dijual kepada pembeli dari negara cina dan transaksinya menggunakan Bank Seabank,” bebernya.

Baca juga:  Polsek Penukal Abab Menghadiri Musrenbang Desa Tanjung Kurung

Lebih lanjut dia sampaikan atas perbuatan tersangka dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

“Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” ujarnya Narto.

Terakhir Narto tambahkan bahwa Polda Sumsel atensi terkait kasus ini, karena pengungkapan kasus yang luar biasa dan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum dan akan dikembangkan kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kepada seluruh masyarakat yang ada akun Media Sosial (Medsos), hati-hatilah terhadap data-datanya, jangan sampai seluruh datanya diisikan kepada format yang diminta oleh akun oleh orang yang tidak dikenal. Ingat diluar sana para pelaku Tipid ITE menggunakan kelemehan kita untuk disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” pungkas Narto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *