Dugaan Perampasan Lahan, Team Lawyer Usman Firiansyah Kembali Layangkan Surat Somasi Ke-3, Ini Penjelasan Pejabat Pemkot Pagar Alam

Pagar Alam//Linksumsel-Team Lawyer Usman Firiansyah, SH, kembali melayangkan surat somasi keras ke-3 terhadap Pemkot Pagar Alam Provinsi Sumsel terkait adanya dugaan kuat perampasan lahan milik warga Suka Cinta Dempo Selatan Kota Pagar Alam.

Surat somasi ke-3 diberikan kepada Pemkot Pagar Alam tersebut, menyusul tidak adanya Itikat baik oleh Pemkot Pagar Alam dalam hal ini Pj Walikota Pagar Alam dalam merespon positif terkait lahan warga yang diduga kuat dirampas yang kini telah dijadikan Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam.

Dalam gelar konprensi Pers kepada sejumlah awak media Rabu (17/07/2024), Team Lawyer Usman Firiansyah, SH, menegaskan, bahwa kita meminta Presiden RI, Menteri Perhubungan, dan Direktur Angkasa Pura untuk menutup operasional Bandara Atung Bungsu Pagar Alam, karena Klien kami akan segera memagar lahan sesuai sertifikat Nomor : 365 milik klien kami seluas 19.858 Meter Persegi.

Lanjut Usman, keberadaan kantor Enauf atau pengatur lalulintas udara dan gerbang masuk Bandara Atung Bungsu tersebut, diduga kuat tepat berada dilahan Klien kami, dan oleh karena itu hak lahan milik klien kami akan ditutup, meski dikhawatirkan bakal akan menggangu pengaturan lalulintas penerbangan pesawat, karena sepertinya kita nilai tiga kali somasi belum solusi konkret dari pihak Pemkot Pagar Alam.

“Ya, dugaan kuat perampasan lahan milik warga (klien.red), oleh oknum pejabat Pemerintah seperti ini, tentunya lebih kejam dari penjajah kolonial Belanda dan Jepang “Lahan warga resmi miliki sertifikat dan memiliki tanaman kopi dilindas tanpa mempertimbangkan Hak Azasi Manusia (HAM), sehingga berdampak menambah kemiskinan pemilik lahan, dan kami minta Komnasham RI segera turun sebelum terdapat jatuh korban lebih parah lagi,” beber Usman Firiansyah,SH, sambil mengecam tersebut.(17/07).

Baca juga:  Dipimpin Waka Polres Sat Lantas Gelar Razia Pada Malam Hari

Dikatakan Usman, bahwa pihaknya juga telah meminta bantuan kepada Ombudsman RI perwakilan Sumsel beberapa waktu lalu, dan jika surat somasi ke-3 ini kita layangkan dan tidak terdapat balasan dari Pemkot Pagar Alam tersebut, maka kita dan Team Ombudsman RI Sumsel segera sama-sama turun ke titik koordinat lahan milik warga atau klien kami.

“Seyogyanya Ombudsman RI perwakilan Sumsel sudah turun, namun saat itu kami cegah karena terdapat respon dari Kabag Hukum Pemkot Pagar Alam dengan alasan tengah berkordinasi dengan pihak Kejari Pagar Alam, namun, hingga saat ini tidak terdapat kabar lagi, yang sepertinya kami dipermainkan,”ungkap Usman Firiansyah SH, dalam Pres Rilis di kantor Team Lawyer Usman Firiansyah SH, jalan Kemuning Lr.Sungai Rotan Kel Cambai Kec.Cambai Kota Prabumulih (17/07/2024).

Sementara mendapatan nomor via What Shapnya dan mengkonfirmasi Pj Walikota Pagar Alam H Lusapta Yudha Kurnia, melalui Kabag Hukum Pemkot Pagar Alam A Nirwan, Media ini, “Assalamualaikum pak Kabag A Nirwan, “Walaikum Salam,”ucap Kabag A Nirwan. Media ini, ”konfirmasi pak, terkait adanya dugaan perampasan lahan milik warga Dempo Selatan, Team Lawyer Usman Firiansyah kembali layangkan surat somasi ke-3 ke pihak Pemkot Pagar Alam, apa tanggapannya pak, “Kabag hukum Pemkot Pagar A Nirwan, ” Sudah kita koordinasikan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN), ‘ujar A Nirwan.

Dikonfirmasi lagi Kabag Hukum Pemkot Pagar Alam A Nirwan, adanya konprensi Pers yang digelar Team Lawyer Usman Firiansyah, terkait soal lahan warga yang menurutnya lahan warga tersebut, dijadikan Bandara Atung Bungsu, namun belum mendapatkan ganti rugi tersebut, Jawab Kabag Hukum A Nirwan ” Terkait hal tersebut, karena pihak Pemkot Pagar Alam telah menyerahkan semua ke JPN, jadi bisa hubungi langsung ke JPN,”terang A Nirwan.

Baca juga:  PT Dizamatra Powerindo Kontribusi Mobil Water Tank Ke BumDes Sepakat Desa Talang Taling Diapresiasi

Disinggung lagi, apakah benar adanya lahan warga diduga Pemkot Pagar Alam telah merampas dan belim memberikan ganti rugi lahan serta telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Pagar Alam, Jawab Kabag hukum ” coba koordinasikan ke JPN saja, karena Walikota sudah membuatkan surat kuasa khusus (SKK) ke JPN “tutup A Nirwan melalui what shapnya (17/07). (J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *