Camat Cinangka, Minta Maaf ke Awak Media

Serang//Linksumsel-Pemberitaan Camat Cinangka yang Tidak Mau di Konfirmasi Wartawan pada kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2024 di Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten, akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Media, Minggu, 28/07/2024

Pada kesempatan pertemuan dengan Awak Media yang di wakili oleh Rahmat Ketua KWRI Kota Cilegon, Camat Cinangka, Tuti Setiawati,SE, menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan pahaman dan miskomunikasi dengan pihak media yang sedang melaksanakan tugas peliputan kegiatan kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2024 di Kecamatan Cinangka.

” Saya atas Nama Camat Cinangka, menyampaikan permintaan maaf, atas kehilapan dan kesalahan pahaman dengan para Awak media, mudah mudahan atas kejadian ini, menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran serta kedepannya akan terbangun komunikasi yang baik dan terjalinnya silaturahmi untuk kemajuan Kecamatan Cinangka, Ungkap Tuti Setiawati,SE.

Sementara, Aang Fathoni selaku Ketua APDESI Kecamatan Cinangka, mengapresiasi dengan adanya pertemuan ini, pihaknya meminta kepada awak media Cinangka, untuk membantu membangun kemajuan di segala bidangnya di kecamatan Cinangka, diharapkan kalau ada permasalahan kita pecahkan dinternal dulu biar kita ada solusi yang baik’ dan tidak terjadi miskomunikasi, ” beber Aang.

Pada Pertemuan Ini Hamdani Tokoh Masyarakat Cinangka menyampaikan terimakasih kepada semua pihak.

” Khususnya kepada rekan rekan media Cinangka agar dapat bahu membahu bersatu dan bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan Cinangka/ Muspika Kecamatan Cinangka untuk kemajuan dan kemaslahatan semuanya oleh karenanya kita harus bisa saling menjaga nama baik di Kecamatan Cinangka, Harap Hamdani.

Mewakili pihak awak media, Rahmat Ketua KWRI Kota Cilegon, menyambut baik dan mengapresiasi dan setuju atas sikap dan pernyataan dari Camat Cinangka, Ketua APDESI dan Tokoh masyarakat, mudah mudahan dengan adanya pertemuan ini kemitraan awak media dengan muspika dan para kepala Desa se-kecamatan Cinangka lebih harmonis dan terus bersinergi ke arah yang lebih baik.

Baca juga:  Karo Provoost Div Propam Polri Berbagi Sembako ke Nelayan dan Masyarakat

Rahmat juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk memahami profesi kami sebagai pelaku sosial kontrol karena wartawan pada saat melaksanakan tugas jurnalistik berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dimana sudah jelas bunyi Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta, ” beber Rahmat. (Rez)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *