Sebaiknya Polri, KPK dan Kejaksaan Tunda Semua Proses Hukum Sampai Pilkada, K MAKI: Demi keadilan

Sumsel//Linkaumsel-Dugaan pemalsuan dokumen RUPS LB bank Sumsel Babel yang awalnya akan membongkar borok bank daerah menjadi sunyi senyap.

Terlapor yang juga pemegang saham pengendali dan pimpinan rapat RUPS LB seakan tak tersentuh dalam proses hukum.

Mirip dengan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel dimana peran sentral saksi kunci tak tersentuh karena penyidik tidak meminta keterangan.

Tidak ada aturan perundangan dan dalam kitab KUHAP penghentian perkara karena faktor politis saksi ikut Pilkada atau calon Cakada.

“Entah apa alasan Bareskrim yang terkesan menunda perkara pemalsuan dokumen perbankan ini”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan Minggu 28/07/24.

Ditambahkan oleh Deputy K MAKI Feri, “kalau karena saksi akan ikut Pilkada maka ini tidak baik bagi penegakan hukum”.

“Semua yang akan ikut Pilkada yaitu calon Kepala Daerah dan masyarakat pemilih dalam kapasitas yang sama”, kata Feri lebih lanjut.

“Proses hukum ke masyarakat juga harus di tunda karena akan berpengaruh pada jumlah pemilih”, papar Deputy K MAKI itu.

“Seemua perkara hukum harus di tunda sampai dengan selesainya Pilkada demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”, tutup Feri Kurniawan.

Baca juga:  Jalin Sinergi, Bawaslu Muara Enim Kunjungi Polres Muara Enim Bahas Penanganan Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *