Muara Enim//Linksumsel-Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kabupaten Muara Enin Sumatera Selatan, segera bertindak tegas melalui komitmennya membidik dua perkara besar kasus tindak pidana korupsi yang mana dalam penyidikan terdapat kerugian negara milyaran rupiah.
Demikian disampaikan secara tegas oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar, SH,MH, didampingi Kasi Inteljen Anjasra Karya,SH, MH, dan Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, SE, SH, di Aula Kantor Kejari Muara Enim, pada Kamis kemarin (09/01/2025).
“Ya, terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes di Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2019-2023,”terang Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH, MH
Dikatakan Rudi, bahwa potensi kerugian keuangan negara dari perkara tersebut sebesar Rp.810.448.643,dan potensi tambahan kerugian negara Rp.1.998.562.497,”kata Rudi.
Sementara penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-04/L.6.15/11/2024 tanggal 12 November 2024.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya Kejari Muara Enim telah melakukan penggeledahan dibeberapa tempat, yakni Kantor Kepala Desa, Rumah Kepala Desa, dan Kaur Keuangan Desa, pada Senin lalu tanggal 9-12-2024.
Adapun hasil penggeledahan tersebut, pihak Kejari Muara Enim telah menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019-2023.
Lanjut Kajari Muara Enim, bahwa terdapat satu lagi terkait perkara yang kini statusnya belum lama ini telah dinaikan menjadi penyidikan
”Yakni,.dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan siring dijalan Bukit Desa Pulau Panggung -Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023,”jelasnya
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tangga 7 Januari 2025.
“Terdapat potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp.434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62%,” beber Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, SH,MH.
Kajari memastikan, bahwa saat ini kedua proses penyidikan tersebut masih berjalan melalui pemeriksaan beberapa saksi-saksi dan ahli.
“Ya, setelah terkumpul alat bukti yang cukup, akan segara dilakukan penetapan tersangka dalam perkara-perkara yang dimaksud,” pungkas Kajari Muara Enim dalam gelar silaturahmi Coffe Morning bersama awak media tersebut, Kamis (09/01/2025). (J.red).