PALI//Linksumsel-Peran Inspektorat telah dilaksanakan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan telah dilakukan pembinaan terhadap Desa-Desa di 5 wilayah Kecamatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Untuk pembinaan kegiatan Tahun 2024 telah dilaksanakan dan telah diberikan rekomendasi sesuai temuan masing-masing Desa dan akan segera ditindaklanjuti.
Terkait tidak cairnya Dana Desa (DD) t?Tahun 2025 yang dikarenakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) belum selesai itu, guna mendisiplinkan Desa-Deda sebagaimana yang menjadi syarat pencairan (KMK No.145 tahun 2023), agar setiap tahap pencairan LPJ telah selesai sehingga temuan administrasi tidak berulang-ulang setiap tahunnya.
Demikian dijelaskan serta ditegaskan Kepala Inspektorat Kabupaten Pali Muhamad Anthoni, SH, MH, kepada media, pada Minggu (18/05/2025).
Dikatakan M.Anthoni, bahwa dalam konteks yang anda sampaikan, bahwa KMK Nomor : 145 Tahun 2023 merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang mengatur tentang pengelolaan Dana Desa (DD), termasuk syarat dan ketentuan pencairan setiap tahap penyaluran l.
Maksud dari Kementrian Keuangan (KMK) tersebut secara umum adalah, bahwa setiap tahap penyaluran Dana Desa (DD) harus didahului dengan penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari tahap sebelumnya Jika LPJ belum disampaikan, atau belum lengkap, maka Dana Desa (DD) untuk tahap selanjutnya, secara administrasi harus dilengkapi serta dilaporkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ), tukas Kepala Inspektorat Kabupaten Pali Muhamad Anthoni,SH,MH.(18/05/2025). (J.red)