Inspektorat PALI Dinilai Lambat, Pengawasan DD Dipertanyakan

PALI//Linksumsel-Kinerja Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul belum rampungnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 dari sembilan desa, yang mengakibatkan belum cairnya Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2025.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari publik soal efektivitas fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Inspektorat. Sejumlah kalangan menilai Inspektorat terlalu pasif dan hanya bergerak setelah muncul masalah.

“Ya, Inspektorat jangan hanya menjadi institusi formalitas. Tugas pengawasan itu seharusnya Pro.aktif, Bukan menunggu masalah terjadi. Kalau LPJ belum selesai dan itu berulang setiap tahun, berarti ada yang salah dalam pola pembinaan,” ujar Aldi Taher, aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, pada Minggu (18/5).

Aldi menambahkan, jika setiap tahun selalu ada desa yang bermasalah dalam administrasi, maka Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah harus turut bertanggung jawab.

“Nah, kalau desa tidak disiplin, pertanyaannya, di mana fungsi Inspektorat selama ini? Kenapa tidak ada upaya pencegahan sejak awal?” tegas Aldi .

Aldi mengatakan,bahwa rekomendasi saja dinilai tidak cukup menjawab kegagalan dalam memastikan LPJ rampung tepat waktu.

“Rekomendasi tidak akan berarti jika tidak disertai dengan pengawasan ketat dan evaluasi berkala. Jangan sampai Inspektorat hanya memberi ‘peringatan’ tanpa tindakan tegas,” kritik Aldi pada Inspektorat Pali.

Sementara terungkap, bahwa terdapat Sembilan Desa yang belum menyelesaikan LPJ, adalah Desa Sinar Dewa, Air Itam, Prambatan, Pengabuan Timur, Sukaraja, Pandan, Lunas Jaya, Muara Ikan, dan Tanjung Baru. Keterlambatan ini membuat program-program desa berpotensi terhambat dan merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten PALI, Muhamad Antony, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan pengawasan sesuai program kerja tahunan. Pembinaan terhadap desa-desa di lima kecamatan telah dilakukan dan masing-masing telah diberikan rekomendasi atas temuan yang ada.

Baca juga:  Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

“Terkait belum cairnya Dana Desa (DD) tahap pertama 2025 akibat belum selesainya LPJ, itu merupakan bagian dari upaya mendisiplinkan desa-desa, sebagaimana ketentuan dalam KMK No. 145 Tahun 2023,” jelas Antony.

Ia menambahkan, setiap tahap pencairan harus didahului dengan penyelesaian LPJ agar temuan administrasi tidak terus berulang setiap tahunnya .(J.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *