PALI//Link Sumsel-Anggaran Publikasi di DPRD adalah alokasi dana yang disediakan untuk kegiatan publikasi atau penyebaran informasi terkait kegiatan DPRD, baik itu melalui media massa,media sosial, website, maupun media lainnya.
Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang berbagai kebijakan dan program yang sedang dijalankan.
Sementara di era digital yang kini semakin pesat tersebut, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tentunya tidak kalah beberapa media lokal yang ada tersebut telah berdiri dengan eksis dalam berkarya serta mendukung kemajuan untuk Kabupaten Pali selama ini.
Namun,seiring berjalanya di era digital saat ini, sayangnya beberapa media lokal yang ada di Pali, justru banyak tidak dilibatkan dalam kemitraan publikasi, termasuk di DPRD Kabupaten Pali.
Sementara dalam mengetahui anggaran publikasi di tubuh DPRD Pali tersebut, media ini berkesempatan mengkonfirmasi Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Pali Sangkut, terkait anggaran media yang dikabarkan telah habis serta dugaan beberapa media lokal diwilayah Kabupaten Pali banyak yang tidak dilibatkan dalam kegiatan anggaran DPRD Pali tersebut, namun, sayangnya konfirmasi melalui via WhatsAppnya tersebut, WhatsApp Sekwan DPRD Pali tidak aktif dan belum memberikan balasan.,(24/06/2025).
Sementara salah satu media lokal yang ada di Kabupaten Pali, menyebutkan, bahwa tidak transparannya Sekwan DPRD Pali dalam merekrut beberapa media lokal yang ada di Kabupaten Pali tersebut,patut menjadi catatan oleh ketua DPRD Pali, yang seharusnya media lokal yang juga merupakan putra daerah Pali tersebut harusnya dilibatkan dalam kemitraan publikasi yang menggunakan anggaran yang biasanya digunakan untuk Publikasi melalui media massa, seperti membayar biaya Publikasi berita, artikel, atau Advetorial di berbagai media Online, cetak, dan elektronik,namun, kegiatan publikasi di DPRD Pali tersebut, diduga justru menggunakan media dari luar daerah, yang mengakibatkan dampaknya kecemburuan sosial serta terkesan pilih kasih.
Besaran anggaran publikasi di DPRD bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing DPRD dan skala kegiatan yang direncanakan.
“Saat ini anggaran publikasi di DPRD Pali menjadi sorotan karena adanya dugaan ketidak transparan dan patut diduga penyalahgunaan anggaran karena banyak tidak melibatkan media lokal,” ungkap Napoleon salah satu Penggiat kontrol sosial di Kabupaten PALI (24/06).
Napoleon menambahkan, oleh karenanya penting untuk memastikan bahwa anggaran publikasi DPRD Pali digunakan secara efektif dan transparan,.serta diawasi dengan ketat agar tidka terjadi penyimpangan.
Sementara itu, terkait anggaran publikasi DPRD Pali yang telah ditayangkan terungkap sebagai berikut:
(1).Jenis Paket : Purchasing (2).ID RUP : 55706566, (3). Produk wilayah : Kabupaten Pali ,(4). Nama Paket : Publikasi dan Dokumentasi DPRD.(5). Pagu Anggaran : Rp.1.682.500.000,00,(6). Instansi: Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) (7).Satuan Kerja : Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah anggaran tahun 2025. (J.red).