PALI//Linksumsel-Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang Pool PT. BRN, Jalan Servo Km 42 Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Dua orang pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-73/X/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara merusak pintu, lalu membongkar dinamo pada mesin las yang berada di dalamnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial KRS (39) warga Desa Raja dan RR (33) warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang.
Keduanya ditangkap dalam waktu singkat di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan. Pelaku KRS terlebih dahulu diamankan di Desa Harapan Jaya, kemudian dari pengakuannya diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya RR, yang juga berhasil diamankan di rumahnya di Desa Muara Sungai.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna putih bernomor polisi BG 3573 LF yang digunakan untuk membawa hasil curian, serta sejumlah peralatan seperti palu, obeng, kunci pas, dan kunci Inggris yang digunakan untuk membongkar dinamo mesin las.
Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi cepat anggota di lapangan.
“Begitu laporan kami terima, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dicurigai. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi mereka,” ujar IPTU Arzuan, S.H.
Lebih lanjut, IPTU Arzuan menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tanah Abang menyampaikan apresiasi atas respon cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Kasus ini menjadi bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat untuk melindungi dan menegakkan hukum secara tegas,” tegas Kapolres dalam pernyataan yang disampaikan IPTU Arzuan.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Tanah Abang berharap masyarakat dapat semakin percaya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres PALI.
“Dan kita berharap,peran aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian akan terus terjalin dengan baik,demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,”pungkas IPTU Arzuan.