Pasca OTT, Oknum Anggota DPRD Muara Enim & Anaknya Resmi Ditahan

Palembang//Linksumsel-Pasca terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumatera Selatan, kepada oknum anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya terkait dugaan gratifikasi/suap dalam kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air Lemutu Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tersebut, kini keduanya resmi dilakukan penetapan penahanan, pada Kamis (19/02/2026).

Penahanan tersangka oknum anggota DPRD Muara Enim (aktif) KT dan RA salah anaknya KT tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan adanya pemberian uang sekitar Rp. 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

“Kedua tersangka setelah dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup.

Selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 09 Maret 2026,” ungkap Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH, didampingi Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, SH,MH, dalam siaran persnya Kamis (19/02/2026).

Dikatakannya, bahwa dalam kasus para tersangka tersebut, para saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang yaitu dari pihak dinas, kontraktor, pihak bank, dan pihak ULP, dan modus operandi yang dilakukan tersangka bermula dari informasi pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu kec. Tanjung agung pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim.

Selanjutnya karena ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan penyelidikan kemudian juga ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang Rp. 1.6 Miliar, selanjutnya dikarenakan adanya bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan ke penyidikan, selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik kejati sumsel yang menemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp. 1,6 Miliar dari PT. DCK ke tersangka RA (anak tersangka KT).

Baca juga:  Gelar Razia, Balap Liar di Jembatan Fly Over Bantaian Gunung Megang Ditindak Tegas

Kemudian dari Tersangka RA dikirimkan ke Tersangka KT, serta ditemukan 1 (satu) unit mobil aphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang mana mobil tersebut merupakan hasil pembelian dari uang Rp 1,6 Miliar tersebut,” Demikian dijelaskan Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana, didampingi Kasi Penerangan hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, dan para staf Kejati Sumsel tersebut. (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!