Palembang//Linksumsel-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sumsel kembali melakukan penyitaan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT.KMM, pada Kamis (30/04/2026) kemarin.
Sementara itu, penyitaan berdasarkan Surat Perintah (SP) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan dan Surat Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang tanggal 30 April 2026,terhadap aset milik PT.KMM yang berlokasi di jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang -Alang Lebar,Kota Palembang, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Sumsel oleh Distributor PT KMM Tahun 2018-2022.
Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH,melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa aset milik PT.KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan (BAP), tanggal 30 April 2026, Yakni : 1 (satu) buah mesin Plant Concrete Batching Plan Sicoma 2,5 M3 dengan uraian mesin sebagai berikut :
AGGREGATE STORAGE GROUP;
CONCRETE MIXER, MAIN CHASIS SECTION (CEMENT & WATER WEIGHING), CONTROL CABIN, ACCESSORIES INCLUDED,CEMENT SILO, GENERATOR SET.
“Penyitaan tersebut berjalan lancar dan aman,serta tertib dan kondusif,” demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH,pada awak media (01/05/2026).(j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen