Muara Enim//Linksumsel-Dinilai tidak sesuai atas adanya nilai ganti rugi bangunan rumah yang ditawarkan nilai ganti rugi oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI), akibat dampak terkena proyek flyover tersebut, warga Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim tersebut, seluruhnya menolak tawaran yang disampaikan serta ditetapkan oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sementara tawaran yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, berlangsung pada Sabtu (02/05/2026) yang dipusatkan di balai serba guna Desa Ujan Mas Baru yang diprakarsai Pemdes Ujan Mas Baru dalam merespon keluhan masyarakat tersebut.
Kepala Desa (Kades) Ujan Mas Baru Samsir, menjelaskan bahwa pertemuan ini dilakukan setelah adanya penetapan nominal santunan yang dianggap belum memuaskan masyarakat.
“Pemdes sengaja mengumpulkan warga yang terdampak pembangunan fly over, setelah adanya nominal santunan dari PT KAI melalui kajian KJPP yang ternyata belum sesuai dengan kehendak warga, sehingga masyarakat merasa belum puas dan menolak nilai tersebut,” ujar Kades.
Dikatakan Kades, bahwa hasil pertemuan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk memfasilitasi dialog antara warga dan pihak PT KAI. Ia juga menekankan komitmen pihaknya dalam memperjuangkan hak masyarakat agar tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
“Adanya pertemuan ini, kami mempunyai dasar untuk memfasilitasi antara masyarakat dan pihak PT KAI, sebagai bahan memperjuangkan keluhan warga agar tidak ada persoalan baru di tengah masyarakat,” tegas Kades Samsir.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa akan membagikan formulir berita acara penolakan kepada warga yang merasa keberatan terhadap nilai ganti rugi ini.
“Kami akan memberikan formulir penolakan kepada warga yang belum menerima harga yang ditawarkan. Kami juga siap mendampingi proses pengisian dan mengawal perjuangan ini,” tegas Samsir lagi.
Sementara salah satu perwakilan warga, Kosasi, menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam proses penilaian aset yang dilakukan.
“Kami meminta kepada pihak PT KAI untuk transparan dalam memberikan penilaian harga. Nilai yang diberikan saat ini tidak sesuai dengan nilai bangunan kami,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Efriansyah yang mengajak seluruh warga untuk bersatu dalam menyikapi persoalan ini. Ia menilai kajian yang dilakukan masih jauh dari harapan masyarakat.
“Kita harus bersatu menolak harga tawar tersebut. Jangan sampai ada persoalan baru yang menambah kesengsaraan. Ini proyek nasional untuk kesejahteraan, bukan untuk menambah penderitaan,” bebernya.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Anggota DPRD Muara Enim, Septi Agisiadi, SE, yang juga merupakan warga terdampak. Ia menyoroti belum adanya proses negosiasi antara pihak PT KAI dan masyarakat.
“Seyogyanya PT KAI yang membutuhkan lahan harus bernegosiasi dengan warga. Sampai saat ini belum ada negosiasi, melainkan baru penetapan sepihak. Untuk itu kami minta difasilitasi musyawarah terlebih dahulu,” katanya.
Septi juga menegaskan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke tingkat pemerintah Kabupaten guna memperjuangkan hak masyarakat.
“Kita harus berjuang mempertahankan hak kita. Saya akan membawa persoalan ini ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Jangan sampai pembangunan justru menyengsarakan masyarakat. Saya bersama tim akan berjuang semaksimal mungkin agar mendapatkan hasil yang maksimal,” tukasnya.(j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen