Perang Melawan Narkoba, Polres Lubuk Linggau Amankan Kurir Ekstasi

Lubuk Linggau//Linksumsel-Kepolisian Resor Lubuk Linggau jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menggagalkan peredaran 100 butir pil ekstasi yang diduga siap edar di kawasan Patok Besi, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan daerah.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Patok Besi yang selama ini menjadi salah satu titik perhatian aparat kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., memerintahkan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satresnarkoba Ipda M. Deden Aguma bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor di depan portal kawasan Patok Besi, Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung. Karena gerak-geriknya mencurigakan dan sesuai dengan informasi yang diterima, petugas segera melakukan penghentian dan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan terhadap pria berinisial AK (31), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kota Lubuk Linggau, petugas menemukan satu amplop warna putih yang dibalut lakban hitam. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam amplop tersebut terdapat satu plastik klip berisi 100 butir tablet warna merah muda atau pink bertuliskan “TMT” yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 49,50 gram.

Selain narkotika jenis ekstasi, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500.000 yang ditemukan di saku celana tersangka serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih hitam dengan nomor polisi BG 3143 HY yang digunakan tersangka saat beraktivitas.

Baca juga:  Targetkan Zero Karhutla, Kapolda Sumsel Tekankan Pentingnya Simulasi Terpadu dan Deteksi Dini

Dalam pemeriksaan awal, tersangka AK mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya saat diamankan petugas.

Temuan 100 butir ekstasi dalam satu kali pengungkapan menunjukkan potensi peredaran yang cukup besar apabila berhasil beredar di tengah masyarakat. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menjangkau puluhan hingga ratusan pengguna dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas apabila tidak segera dicegah.

Kepala Kepolisian Resor Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kawasan yang berpotensi menjadi lokasi peredaran narkotika.

“Seratus butir ekstasi yang dikemas dalam amplop berlakban berhasil kami amankan sebelum sempat beredar di masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan patroli yang kami lakukan di kawasan Patok Besi berjalan efektif. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan dan jaringan yang berada di atas tersangka,” tegas AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Setiap pengungkapan narkotika merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkoba. Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka AK dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Marak Beras Oplosan di Berbagai Daerah, Bagaimana Untuk Muara Enim?

Polda Sumatera Selatan mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!