Muara Enim//Linksumsel-Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Tahun 2020-2023 resmi dilakukan penahanan.
Demikian penahanan tersebut dilaksanakan Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.(15/06/2026).
Diketahui, bahwa tim penyidik bidang Pidsus sebelumnya telah menetapkan 3(tiga) orang tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut, yaitu KS, selaku Pemimpin Bank Pemerintahan Cabang Martapura Tahun 2021-2022, FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura yang telah dilakukan penahan, dan SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024 tidak hadir karena tengah menjalani ibadah haji.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana, SH, MH, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi, SH, MH, mengungkapkan bahwa pada hari ini Senin (15/6/2026) Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel, resmi menahan terhadap tersangka SF terkait perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR)pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kabupaten OKU Timur Tahun 2020-2023.
“Tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Negara Kelas 1A Palembang dari 15 Juni hingga 04 Juli 2026,”ungkap Kajati melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel dalam siaran persnya (15/06/26).
Dikatakannya, adapun para saksi-saksi dalam perkara tersebut yang sudah diperiksa berjumlah 41 orang,dan perbuatan para tersangka diduga keras telah melanggar : Primair: Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Subsidair : Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Adapun Modus Operandi Para Tersangka dalam perkara tersebut, KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat.
KS (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022) dan SF (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024) memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS (Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura) dengan menggunakan sebanyak 16 (enam belas) debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek,” pungkasnya. (j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen