PALI//Linksumsel-Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan Atau Penadahan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 beberapa bulan lalu, berhasil diungkap Sat Reskrim Polres PALI.
Diketahui terduga tersangka pelaku dalam kasus Pasal 363 KUHP Jo pasal 480 KUHP itu, bernama Sulainan (39) warga Dusun V, Desa Cinta Kasih,Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pelaku ini ditangkap Petugas Kepolisian lantaran telah melakukan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan Atau Penadahan sesuai LP / B-154 / X / 2022 / SPKT/ POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 27 Oktober 2022 lalu.
Kapolres PALI AKBP.Efrannedy, S.I.K, M.A.P.,didampingi Kasat Reskrim Polres PALI IPTU.Yudhistira, S.Tr.K,S.I.K.,dan Kanit Pidum dan Tim Opsnal Beruang Hitam mengatakan bahwa pelaku ditangkap Setelah penyidik melakukan penyelidikan dan kemudian mendapatkan 2 alat bukti yang sah.
“Kemudian ditingkatkan ke penyidikan,setelah penyidik mendapatkan informasi keberadaan Tersangka dan Barang Bukti Sedang Berada Di Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing,Kabupaten Muara Enim,Provinsi Sumsel,”Kata Kapolres PALI, kepada wartawan pada Senin (27/12/2022) pagi.
Maka dari itu lanjutnya,ia langsung memberikan perintah ke Kasat Reskrim Polres Pali,IPTU.Yudhistira S.Tr.K.,S.I.K,dan berkoordinasi dengan Kanit Pidum,Tim Opsnal Beruang Hitam untuk segera mengamankan pelaku.
“Saat Melakukan Penangkapan terhadap pelaku,berhasil diamankan Barang Bukti 1 Unit Sepeda motor Honda Scoopy Warna hitam merah, berikut 1 (Satu) buah BPKB sepeda motor yang sudah tinggal kulit luarnya saja,kemudian pelaku beserta Barang Bukti diamankan Ke Mapolres Pali Guna Penyidikan Lebih Lanjut,”ujarnya.
Kasat Reskrim Polres PALI IPTU,Yudhistira S.Tr.K, S.I.K, menguraikan kronologis tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan Atau Penadahan yang dilakukan oleh terduga pelaku tersangka bernama Sulainan.
“Kejadian tersebut Terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 27 Oktober 2022 Sekira Pukul 02.30 WIB,Bertempat Di Tebing Atmojo kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,”ujarnya.
Pada saat itu jelasnya,korban sedang mengecek dapur rumahnya, lalu korban melihat pintu dapur rumahnya sudah terbuka dan posisi tidak terkunci,merasa janggal kemudian korban terkejut melihat sepeda motor Honda milik korban tidak ada didalam rumah.
“Kemudian korban mengecek lemari kamar dekat dapur,dan mengecek BPKB Motornya juga hilang diambil pelaku, Atas Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp.21.000.000,-(Dua Puluh Satu Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pali,”tambah Kanit Pidum Kasat Reskrim AIPDA.Hairil Rozi.
Kapolres PALI AKBP.Efrannedy,S.I.K, M.A.P.,menambahkan lagi,ia menegaskan bahwa terbongkarnya kasus ini juga karena korban memiliki bukti kepemilikan dari Ranmor tersebut.
“Untuk itu saya menghimbau kepada warga,jangan tergiur dengan harga motor yang murah, namun tidak dilengkapi bukti dokumen kepemilikan, berkemungkinan yang dijual merupakan barang hasil kejahatan,”pungkas mantan Kapolres Mura ini. (84r)