Sapi Liar Rusak Kebun Sawit Warga Karang Agung, Perbup PALI Diduga Tak Bertaji! Warga Minta Penertiban Tegas

PALI//Linksumsel – Warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengaku resah dengan maraknya ternak sapi yang berkeliaran dan masuk ke lahan perkebunan milik warga hingga merusak tanaman sawit.

Salah satu warga, Sila Tonga, mengungkapkan bahwa kebun sawit miliknya kerap menjadi sasaran ternak sapi yang dilepas bebas oleh pemiliknya. Akibatnya, sejumlah tanaman sawit mengalami kerusakan karena dimakan dan diinjak hewan ternak tersebut.

“Masalah ini bukan hanya saya yang merasakan. Ada beberapa kebun sawit milik warga lain yang juga sering dimasuki sapi sehingga tanamannya rusak,” ujar Sila Tonga kepada media ini, Rabu (10/06/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian bagi para petani sawit. Ia menilai belum ada tindakan nyata yang mampu menghentikan ternak yang berkeliaran bebas di wilayah tersebut.

“Jelas kami dirugikan. Tanaman sawit yang sudah kami rawat rusak begitu saja. Keluhan ini sudah sering kami sampaikan kepada pemerintah setempat, namun sampai sekarang belum ada solusi yang nyata,” keluhnya.

Sila Tonga berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera turun tangan melakukan sosialisasi sekaligus penertiban terhadap pemilik ternak yang masih membiarkan sapi berkeliaran tanpa pengawasan.

Padahal, Pemerintah Kabupaten PALI telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat yang mengatur secara tegas kewajiban pemilik ternak.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemilik ternak wajib mengandangkan, mengamankan, serta mengawasi hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran dan merugikan masyarakat maupun mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, apabila ternak digembalakan, pemilik wajib menjaga langsung hewan tersebut dan hanya diperbolehkan di lahan milik sendiri atau lahan milik orang lain yang telah mendapatkan izin.

Baca juga:  UPTD Puskesmas Air Itam PALI Terus Berikan Pelayanan Terbaik

Perbup tersebut juga mengatur sanksi bagi pemilik ternak yang membiarkan hewannya berkeliaran, mulai dari denda administratif, penyitaan ternak, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga pun berharap aturan tersebut tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas, melainkan benar-benar ditegakkan oleh pemerintah dan instansi terkait demi melindungi para petani yang selama ini merasa dirugikan akibat ternak yang dilepas bebas tanpa tanggung jawab. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!