Muara Enim//Linksumsel-Operasi penindakan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim, pada Senin (08/06/2026) yang juga menjerat Sekretaris Dinas Pendidikan.
(Diknas) kabupaten Muara Enim tersebut, melalui konferensi persnya yang digelar di gedung Merah Putih KPK tersebut, Plt.Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa hasil penyidikan terungkap telah ditemukan yang cukup bukti permulaan melawan hukum yaitu terkait dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa dan atau penerimaan lainya dilingkungan Pemkab.Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025-2026.
Dikatakan Plt Dirut Penyidik KPK, bahwa hasil kegiatan OTT KPK tersebut, merupakan kegiatan kerjasama (joint investigation) antara KPK dan Kortastipikor Polri sebagai wujud konkret adanya sinergi dalam penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan perkara ini, lanjut Plt Dirut Penyidik KPK tersebut, bahwa sangat penting karena berkaitan dengan sektor pendidikan karena bagian dari progam Bapak Presiden dengan anggaran yang cukup besar,dan modus perkara ini tidak hanya berkaitan soal dugaan gratifikasi saja,bahwa sistem pendidikan penerimaan murid atau SPMP(Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan), tapi juga terjadi dalam pengelolaan anggaran barang dan jasa.
“Tentunya pendidikan ini harus menjadi ruang tumbuhnya integritas para tunas bangsa, oleh karena itu, perkara ini sebagai wujud penguatan integritas,dan pengawasan perlu dilakukan menyeluruh,” ungkapnya,Selasa(09/06/2026).
Masih kata Plt Dirut Penyidik KPK tersebut, bahwa perkara terkait pendidikan yang menjadi prioritas Bapak Presiden ini, harusnya secara optimal dilakukan secara menyeluruh dan terarah karena langsung berbenturan dengan masyarakat, hingga tata kelola anggaran pendidikan dalam hal memenuhi program-program prioritas bapak Presiden dapat dilakukan terarah dan untuk mencapai tujuan.
Perkara ini sendiri, berawal adanya laporan pengaduan dari masyarakat yang diterima KPK, dan pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 saudara ABN selaku Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim bertemu dengan saudara CRH di suatu hotel di Jakarta selaku pihak swasta atau marketing di PT MSA, yang mana PT MSA merupakan supplayer Smartboat PT MIT, yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Anggaran Tahun 2025.
“Pertemuan tersebut, ABM diduga menerima uang tunai sebesar Rp 500 juta dari CRH, dan penerimaan uang diduga terkait proyek pengadaan-pengadaan yang dilakukan di dinas pendidikan sebelumya,”ungkapnya.
Lanjutnya, selain itu, dibalik pemberian tersebut ada maksud dalam tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik kedepan dengan pemerintah daerah, hingga mereka dapat memenangkan kembali proyek -proyek berikutnya.
Selain adanya penerimaan uang tersebut, ABN atas perintah EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 hingga diduga menerima uang setoran dari para rekanan dilingkup Pemkab.Muara Enim, dan ini diduga, tidak hanya di Diknas Muara Enim saja, dan untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan tersebut, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening atau menggunakan rekening nomini melalui setoran secara tunai.
ABN bertindak sebagai pengendali rekening, dan ABN juga diduga mendistribusikan aliran uang dengan presentase tertentu sebesar 5 persen untuk Bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk PPK dan bendahara.
Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada EDS dilakuan dengan cara penarikan tunai dari rekening nomini melalui saudara RDS kepada saudara AD, dan AD ini merupakan orang kepercayaan EDS. Adapun uang yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi EDS,” beber Plt Dirut Penyidik KPK Achmad Taufik Husein, dalam konferensi persnya (09/06/2026).
Ia menambahkan, bahwa setelah menerima informasi awal dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muara Enim tersebut, tim KPK selanjutnya mengumpulkan bahan informasi tambahan dan atas kegiatan tersebut, kemudian ada peristiwa rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim KPK mengamankan total 10 orang diwilayah Jakarta dan Sumatera Selatan, dan terdapat dua klaster diamankan oleh tim KPK.
“Di Jakarta ada 5 orang yang diamankan KPK, terdiri dari saudara/i, ABN,CRH, MYN,AG,dan RSH.
Kemudian untuk lokasi di Muara Enim dan sekitarnya, maupun ada yang di Palembang juga yang diamankan oleh tim Penindakan KPK dengan mengamankan 5 orang, yakni saudara EDS (Bupati),ANG (ajudan Bupati), AP (swasta),RD (swasta),dan AD( kepercayaan EDS), selain itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai bentuk rupiah, dan mata uang asing, dengan total Rp 1,9 milyar yang mana uang tersebut diamankan dari saldo rekening, serta uang dari brankas di rumah milik ABN sebesar Rp 40 juta, dan tim KPK juga mengamankan rekening nomini yang dimainkan oleh ABN dengan jumlah saldo sebesar 1,47 milyar.
“Hasil pemeriksaan Tim, terdapat kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan berupa janji, terhadap penyelenggara negara dilingkup Pemkab.Muara Enim tahun anggaran 2925-2026.
“Dan perkara ini, KPK menaikan dari tahap penyidikan dengan menetapkan 4 orang tersangka, yaitu EDS,ABN,AD,dan saudari CRH selaku pemberi dari PT MSA, dan atas perbuatanya tersebut, EDS, ABN, dan AD, diduga telah melanggar Pasal 12(a) atau Pasal 12 huruf (b),atau Pasal 12 huruf (B) Undang- undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan atau Pasal 606 ayat 2 Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana Junto Pasal 20 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kemudian untuk tersangka CRH selaku pihak swasta dikenakan Pasal 605 huruf (a) atau Pasal 605 huruf ( b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 606 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana Junto Pasal huruf (b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Undang-undang Kitab Hukum Pidana.
“Ke empat tersangka tersebut ,selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan secara paksa, terhitung dari tanggal 8 dan 9 Juni sampai dengan tanggal 27-28 Juni 2026 dirumah tahanan Negara Rutan Cabang Merah Putih KPK ,” pungkas Plt Dirut Penyidik KPK dalam konferensi pers tersebut.(09/06/2026).(j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen