Palembang//Linksumsel-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr.Ketut Sumedana,SH,MH, didampingi Plh.Aspidus Edrus,SH MH, Kasi Dal Opss Kejati Sumsel Dr.Aryo Gopar, Kasi Penyidikan Muhammad Fajrin,SH,MH, dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi SH MH, menggelar siaran persnya dalam 3 (tiga) pengembangan perkara kepada sejumlah awak media,Kamis (17/06/2026).
Dalam siaran persnya tersebut, Kajati Sumsel Dr.Ketut Sumedana, SH,MH, mengungkapkan, bahwa terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT .BSS dan PT.SAL, pihak Kejati Sumsel telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 1,4 Triliun rupiah, yang ditrima melalui tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menerima uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp 219.776.584.814,15, dari WS selaku Dirut di PT.BSS periode Tahun 2016 sampai dengan sekarang dan Dirut. PT SAL periode tahun 2011, melalui kuasa hukumnya terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman /kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT.BSS dan PT .SAL.
Sementara dalam perkara tersebut, Kejati Sumsel sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total Rp 1,4 Triliun lebih.
Hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,4 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.
Lanjutnya, selain itu, tim penyidik bidang Pidsus melalukan penyitaan terhadap perkara dugaan korupsi tersebut terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Tahun 2020-2023.
Dalam perkara tersebut, Rabu (17//6/2026) kemarin, Tersangka FS melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp 506.000.000, (lima ratus enam juta rupiah),sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kab. OKUT tahun 2020-2023 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar kurang lebih 4,4 Milyar.
Terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 506.000.000 (lima ratus enam juta rupiah) akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu,lanjut Kajati, bahwa dalam hal perkara dugaan korupsi pada Lalulintas Pelayaran wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2019-2025, Kejati Sumsel juga menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun 1 (satu) orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi Lalulintas Pelayaran wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Muba tersebut, yakni YK selaku PNS pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara yang dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,dan selanjutnya tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 18 Juni 2026 sampai dengan 07 Juli 2026.
Adapun para Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 56 (lima puluh enam) orang.
Bahwa jumlah agen kapal yang sudah di periksa berjumlah 27 (dua puluh tujuh) agen kapal dari total keseluruhan 64 (enam puluh empat) agen kapal ayang akan di periksa.
Selanjutnya tim penyidik akan menjadwalkan ulang untuk agen-agen kapal yang belum bisa memenuhi panggilan penyidik.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar :
Kesatu :Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Atau Kedua :Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Atau
Ketiga :Pasal 606 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Modus Operandi : Bahwa berdasarkan keterangan para aksi dari para agen kapal pada saat proses penyidikan, untuk pengurusan SPB dan SPOG pada KSOP Klas I Palembang khususnya Wilker Karang Agung walaupun pelayanan nya secara daring (online) melalui situs inaportnet, para agen kapal harus menghubungi operator inaportnet pada Wilker Karang Agung dan KSOP Klas I Palembang secara manual per telepon atau media Whatsapp agar dilakukan approval terhadap pengajuan permohonan SPB dan SPOG yang diajukan oleh para agen kapal melalui situs inaportnet.
Bahwa setelah terbitnya SPB dan SPOG selanjutya para agen diwajibkan menyetor sejumlah uang dengan besaran Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk setiap 1 kali penerbitan dokumen SPB dan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 kali penerbitan dokumen SPOG kepada setiap kapal yang melewati wilayah perairan Sungai Lalan, dimana wilayah perairan Sungai Lalan merupakan daerah kerja Wilker Karang Agung KSOP Klas I Palembang; Bahwa untuk penerbitan dokumen tersebut seharusnya tidak dipungut biaya dari para agen ; Nominal pungutan tersebut diketahui berlaku secara umum dikalangan para agen kapal yang beroperasi di wilayah perairan Sungai Lalan.
• Penyerahan uang diserahkan para agen kapal sebagian dengan cara tunai langsung kepada tersangka YK atau melalui staf Wilker Karang Agung. Apabila uang tersebut tidak diberikan, maka tindakan approval yang dimohonkan oleh agen kapal akan dipersulit dan diperlambat sehingga penerbitan SPOG dan SPB akan tertunda.
Sehingga menyebabkan kerugian materi dari pemilik kapal, karena Kapal tidak dapat melanjutkan pelayaran melewati wilayah perairan Sungai Lalan;
• Bahwa tersangka YK menjabat sebagai Kepala Wilker Karang Agung KSOP Klas I Palembang periode Mei 2025-Mei 2026 ;
• Total tersangka YK disangka menerima uang setoran SPB dan SPOG dari agen kapal sebesar Rp.1.296.000.000 (1 Mei 2025-31 Desember 2025) periode tempus perkara.
” Angka ini masih bisa bertambah karena belum seluruhnya agen kapal diperiksa,” bebernya.(18/06/2026).
Para agen kapal akan dilakukan penjadwalan ulang dan ada beberapa dokumen yang masih dilakukan analisa oleh tim penyidik,” demikian disampaikan Kajati Sumsel dalam siaran persnya (18/06/2026).(j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen