Ketika Penahanan Mengalahkan Akal Sehat: Ujian Sesungguhnya KUHAP Baru

Muara Enim//Linksumsel-Di tengah semangat pembaruan hukum pidana nasional, publik sesungguhnya menaruh harapan besar lahirnya penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga manusiawi. Harapan itu mengemuka ketika negara memperkenalkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sebuah instrumen yang diharapkan menjadi tonggak peradaban hukum Indonesia yang lebih berkeadilan.

KUHAP baru bukan sekadar pergantian pasal demi pasal. Ia membawa filosofi baru dalam penegakan hukum. Pemerintah melalui jajaran Kementerian Hukum menegaskan bahwa hukum acara pidana modern harus dibangun di atas penghormatan terhadap hak asasi manusia. Karena itu, KUHAP baru dirancang untuk melindungi tiga kepentingan sekaligus: hak individu, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara.

Semangat tersebut tercermin dalam berbagai pengaturan baru, termasuk penguatan pendekatan restorative justice serta mekanisme yang lebih ketat dalam pelaksanaan pidana mati. Pesan yang ingin disampaikan cukup jelas: hukum tidak boleh hanya menjadi alat penghukuman, tetapi juga harus menjadi sarana menjaga martabat manusia.

Namun, sebagaimana sering terjadi dalam sejarah hukum, persoalan terbesar bukanlah pada rumusan norma, melainkan pada implementasinya. Sebagus apa pun sebuah undang-undang, nilainya akan ditentukan oleh cara ia dijalankan.

Di sinilah perdebatan mengenai penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr. Tifa menjadi menarik untuk dicermati. Kasus tersebut memantik diskusi luas di ruang publik. Berbagai pandangan bermunculan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga mantan petinggi Kepolisian Republik Indonesia. Sebagian mempertanyakan urgensi penahanan yang dilakukan, sebagian lain menyoroti aspek kemanusiaan yang dinilai kurang memperoleh perhatian.

Terlepas dari pro dan kontra yang berkembang, kasus ini menghadapkan kita pada satu pertanyaan mendasar: apakah hukum telah dijalankan dengan mempertimbangkan secara seimbang unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan?

Baca juga:  Polres PALI Melakukan Pengamanan Pelipatan dan Sortir Surat Suara

Pertanyaan itu penting karena hukum tidak hidup di ruang hampa. Hukum bekerja di tengah kehidupan manusia dengan segala kompleksitasnya. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur formal semata.

Dalam tulisan sebelumnya yang berjudul Hukum Itu Seni dan Pelajaran dari Penangkapan dan Penahanan dr. Tifa, penulis pernah mengingatkan bahwa hukum yang hanya mengejar kepastian tanpa memperhatikan kemanfaatan dan keadilan berisiko kehilangan ruhnya. Hukum memang membutuhkan ketegasan, tetapi ketegasan yang tidak disertai kebijaksanaan sering kali melahirkan paradoks keadilan.

Kasus dr. Tifa menjadi salah satu ilustrasi yang layak direnungkan.

Menurut informasi yang beredar, pada saat proses hukum berlangsung, yang bersangkutan telah dijadwalkan mengikuti ujian disertasi doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Sebuah momentum akademik yang bukan hanya menentukan masa depan pribadi seseorang, tetapi juga merupakan puncak dari perjalanan intelektual yang ditempuh selama bertahun-tahun.

Meraih gelar doktor bukanlah perkara mudah. Di balik sebuah disertasi terdapat proses penelitian yang panjang, pengumpulan data yang melelahkan, pengujian ilmiah yang ketat, serta pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Tidak semua akademisi mampu mencapai tahap tersebut.

Memang, berdasarkan informasi yang berkembang, ujian disertasi itu tetap dapat dilaksanakan secara daring dari lokasi pemeriksaan. Namun persoalannya bukan semata-mata soal terselenggaranya ujian. Persoalannya adalah apakah seseorang yang sedang berada dalam tekanan psikologis akibat proses hukum dapat tampil optimal ketika harus mempertahankan karya ilmiah yang menjadi puncak perjuangan akademiknya?

Pertanyaan ini bukan untuk menghalangi proses hukum. Sebaliknya, pertanyaan ini justru menguji sejauh mana hukum mampu berjalan beriringan dengan akal sehat dan rasa keadilan.

Lebih jauh lagi, penelitian di bidang kesehatan yang tengah dipertahankan tersebut berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dengan kata lain, terdapat kepentingan publik yang secara tidak langsung ikut berada dalam pusaran peristiwa tersebut.

Baca juga:  Jaga Sitkamtibmas Polsek Talang Ubi Gelar Patroli

Di sisi lain, masyarakat juga kerap menyaksikan adanya pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat atau tokoh publik. Bahkan dalam beberapa kasus, terhadap mereka yang telah berstatus terpidana pun masih terdapat ruang kebijakan tertentu dalam pelaksanaan penahanan atau eksekusi.

Fenomena semacam ini memunculkan pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar diterapkan dengan standar yang sama kepada setiap warga negara?

Padahal konstitusi kita secara tegas menempatkan seluruh warga negara dalam kedudukan yang setara di hadapan hukum dan pemerintahan. Semangat tersebut bukan hanya tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga menjadi pengejawantahan sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Karena itu, penegakan hukum tidak boleh dipahami sebagai pekerjaan administratif yang dijalankan secara mekanis. Hukum membutuhkan kebijaksanaan. Hukum membutuhkan nurani. Dan dalam banyak keadaan, hukum membutuhkan seni.

Seni yang dimaksud bukanlah kebebasan untuk mengabaikan aturan, melainkan kemampuan menempatkan aturan secara proporsional sesuai dengan tujuan besarnya. Sebab tujuan hukum bukan hanya menghadirkan kepastian, tetapi juga mewujudkan kemanfaatan dan keadilan secara bersamaan.

KUHAP baru sesungguhnya telah memberikan arah yang jelas. Ia menghendaki perlindungan terhadap hak individu tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan negara. Ketiganya harus berjalan beriringan, bukan saling menegasikan.

Di sinilah adagium lama kembali menemukan relevansinya:

“Hukum itu seni.”

Seni untuk membaca konteks. Seni untuk memahami manusia. Seni untuk menempatkan kewenangan secara bijaksana. Dan seni untuk memastikan bahwa hukum tetap memiliki wajah kemanusiaan tanpa kehilangan kewibawaannya.

Publik patut mencatat bahwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak lagi berstatus sebagai tahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Langkah tersebut setidaknya memberikan ruang bagi proses peradilan untuk tetap berjalan tanpa menghilangkan hak-hak dasar yang melekat pada setiap warga negara.

Baca juga:  Polda Sumsel Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Saat Uji Coba CFD Sudirman–Jakabaring

Pada akhirnya, hukum tidak diukur dari seberapa banyak orang yang dapat ditangkap atau ditahan. Hukum diukur dari kemampuannya menghadirkan keadilan tanpa kehilangan kemanusiaan.

Sebab ketika akal sehat tersingkir dari ruang penegakan hukum, yang tersisa hanyalah kekuasaan yang berlindung di balik pasal-pasal. Dan ketika itu terjadi, yang kalah bukan hanya seorang warga negara, melainkan marwah hukum itu sendiri.

KUHAP baru akan diuji bukan oleh keindahan rumusan pasalnya, melainkan oleh keberanian para penegak hukum menjalankannya dengan hati nurani. Sebab sejarah tidak pernah mencatat berapa banyak orang ditahan. Sejarah hanya akan mengingat apakah hukum berdiri di pihak keadilan atau sekadar menjadi alat kekuasaan yang kehilangan akal sehatnya.(j.red).

Oleh: H. Albar Sentosa Subari (Mantan Advokat pada Masanya) dan Marshal (Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!