PALI//Linksumsel – Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Ubaidillah, SH, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Plus Minus dan pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4, di ruang rapat DPRD PAL,” Senin 14/07/2026.
RDP tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPRD PALI Romy Suryadi, Asisten III Setda PALI, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam forum itu, Ketua Plus Minus, Hengky Yohanes, menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satu isu utama yang dibahas adalah kejelasan status aset negara berupa pipa-pipa tua milik PT Pertamina yang tersebar di wilayah Kabupaten PALI.
Selain itu, masyarakat juga mengusulkan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme pemberian ganti rugi kepada warga terdampak kegiatan survei seismik 3D oleh PT BGP.
Menurut mereka, perubahan regulasi tersebut diperlukan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah, SH menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten PALI berkomitmen mengawal dan memperjuangkan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“DPRD PALI akan mengawal setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Kami meminta OPD terkait segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat untuk memperoleh kejelasan mengenai regulasi, kewenangan, serta langkah-langkah penyelesaian terhadap persoalan yang ada,” tegas Ubaidillah.
Ia menambahkan, seluruh aspirasi yang disampaikan dalam RDP akan menjadi perhatian serius DPRD PALI.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun di sisi lain juga harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen