RJ Mangkir, AS Belum Hadir: Kejari PALI Tegaskan Kasus 10 Proyek Terus Dikembangkan

PALI//Linksumsel-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mendalami perkara dugaan korupsi 10 paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten PALI.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga orang yang dipanggil penyidik yakni oknum AM, salah satu oknum disebut sebut pengurus ormas sayap partai berinisial AS oknum berinisial RJ.

Kasi Pidsus Kejari PALI, Akbari, membenarkan adanya pemanggilan terhadap ketiga orang tersebut.

“Tentunya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh lima orang tersangka,” kata Akbari saat dikonfirmasi (19/8/26).

Menurut Akbari, penyidik masih membutuhkan keterangan dan alat bukti yang cukup sebelum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.

“Untuk ada atau tidaknya dugaan keterkaitan belum dapat saya informasikan, mengingat masih ada beberapa orang yang belum menghadiri panggilan kami, salah satunya RJ yang belum hadir tanpa keterangan yang jelas,” ujarnya.

Akbari mengatakan dari 3 orang yang dipanggil untuk periksa dan dimintai keterangan 2 orang belum bisa hadir tanpa keterangan jelas yaitu RJ dan AS.

Akbari menegaskan, pemanggilan saksi saksi seperti AM, RJ dan AS untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh berdasarkan alat bukti.

“Segala bentuk pemeriksaan yang kami lakukan berguna untuk membuat terang bagaimana peristiwa ini bermula dan bagaimana tindak pidana dilakukan,” katanya.

Akbari menjelaskan saat ini penyidik juga tengah mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Serta melihat peran dari masing tersangka dan apakah ada pihak lain yg terlibat sehingga tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegas Akbari.

Akbari mengatakan bahwa penyidik mengakui telah menemukan indikasi-indikasi yang perlu didalami. Namun, indikasi tersebut belum serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca juga:  Diduga Lalai Saat Pergantian Line Pipa Minyak Mentah Tumpah di Pemandian dan Lahan Warga Sukamaju

Ia menegaskan, penyidik membutuhkan alat bukti permulaan yang cukup agar setiap kesimpulan yang diambil tidak berhenti pada asumsi.

“Sejauh ini indikasi-indikasi pasti ada, tapi hal tersebut membutuhkan alat bukti permulaan yang cukup, agar kami tidak sekadar asumsi-asumsi semata, namun benar-benar berdasarkan mekanisme pembuktian yang valid,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya penyidik masih terus memanggil orang-orang yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi mengenai perkara tersebut. Namun, tidak seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Kami terus melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang kami anggap perlu untuk dimintai keterangannya. Akan tetapi, belum seluruhnya bersedia secara kooperatif datang dan memberikan keterangan kepada kami,” ungkap Akbari.

Ia menuturkan, penyidik belum mengetahui alasan maupun motif pihak tertentu yang tidak memenuhi panggilan.

Penyidik kejaksaan telah memeriksa 76 saksi, termasuk oknum DPRD BH dan Oknum Kadisdik PALI yang diduga berkaitan dengan pusaran kasus perkara korupsi pengkondisian 10 paket proyek di dua OPD tersebut. Serta menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI, yakni ARD, AR dan SH, serta dua pihak swasta berinisial S dan Y.

Aktivis pemerhati kebijakan daerah, Aldi Taher, mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak berhenti pada penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi 10 paket proyek di Dinas Perkim dan Disdik PALI.

“Kami mendukung penuh Kejari PALI membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya melihat siapa yang berada di ujung pelaksanaan proyek. Kalau ada pihak yang diduga mengatur atau mengondisikan proyek, maka perannya juga harus ditelusuri berdasarkan alat bukti.” kata Aldi.

Ia menilai pemeriksaan terhadap AM, RJ dan AS menjadi penting untuk mengurai hubungan antara aktor dalam perkara tersebut.

Baca juga:  Polres PALI Polda Sumsel Gelar Giat Rutin Binrohtal

“Dalami terus, jangan berhenti pada 5 Tersangka. Telusuri aliran uangnya, komunikasi para pihak, proses pembagian paket, siapa yang berkomunikasi dengan siapa, siapa yang memberikan instruksi dan siapa yang menerima. Dari sana konstruksi perkaranya akan semakin terang.” tegasnya.

Ia menegaskan, masyarakat PALI membutuhkan penegakan hukum yang berani, profesional dan tidak tebang pilih.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada orang yang berada di lapisan bawah, sementara aktor yang lebih besar justru tidak tersentuh. Kalau memang ada aktor intelektual atau pihak yang memiliki peran lebih besar, ungkap berdasarkan bukti,” tegas Aldi. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!