PALI//Linksumsel — Aktivitas Rig PT PDSI 05.2 yang disebut sebagai subkontraktor PT Pertamina Asset II Field Adera di wilayah Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai keluhan dari warga yang bermukim di sekitar lokasi operasional.
Warga mempertanyakan keberadaan aktivitas rig yang dinilai mengganggu masyarakat sekitar. Bukan hanya aktivitas operasional, warga juga menyoroti minimnya komunikasi dan sosialisasi perusahaan kepada masyarakat sebelum maupun selama kegiatan berlangsung.
“Selama aktivitas rig berjalan, kami merasa terganggu. Yang menjadi pertanyaan, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi operasional,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, kegiatan pengeboran minyak dan gas bumi yang berlangsung di tengah lingkungan masyarakat seharusnya tidak hanya mengejar target operasional, tetapi juga memperhatikan aspek komunikasi, keselamatan, lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Selain persoalan sosialisasi, warga juga mempertanyakan mekanisme perekrutan tenaga kerja dalam aktivitas rig tersebut.
Warga menduga perekrutan tenaga kerja terkesan pilih-pilih dan belum memberikan kesempatan yang proporsional kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi operasional.
“Seolah-olah tenaga kerja hanya orang-orang yang dekat dengan pemerintah. Sementara masyarakat yang berada di sekitar lokasi operasional tidak dilibatkan,” katanya.
Dugaan tersebut, menurut warga, perlu diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun kesan adanya perlakuan khusus dalam proses perekrutan.
Warga meminta pemerintah dan instansi terkait tidak hanya menerima laporan administratif dari perusahaan, tetapi melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi di lapangan.
“Kami meminta instansi terkait jangan hanya menerima laporan di atas kertas. Turun langsung ke lapangan dan lihat kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Keluhan masyarakat tersebut juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai standar keselamatan kegiatan pengeboran serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi, aspek keselamatan instalasi dan peralatan menjadi bagian penting yang wajib diperhatikan. Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021 mengatur mengenai inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan instalasi serta peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Pemeriksaan tersebut mencakup aspek dokumen, pemeriksaan fisik dan pengujian terhadap instalasi maupun peralatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara kegiatan pengeboran sendiri memiliki potensi risiko sehingga pengenalan bahaya, pengendalian risiko dan komunikasi keselamatan menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan.
Karena itu, warga meminta keberadaan dan aktivitas Rig PT PDSI 05.2 di Betung Selatan tidak hanya dilihat dari sisi produksi, tetapi juga diperiksa dari aspek keselamatan kerja, lingkungan, hubungan sosial dengan masyarakat serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ketidakpuasan warga berpotensi berkembang menjadi aksi terbuka apabila keluhan mereka tidak segera mendapat respons.
Warga Simpang Betung bahkan tidak menutup kemungkinan menyampaikan aspirasi secara langsung di lokasi operasional rig.
“Kalau hal ini dibiarkan, kami warga Simpang Betung akan melakukan aksi di tempat perusahaan rig tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, warga berharap Pemerintah Kabupaten PALI, pemerintah kecamatan dan desa, SKK Migas, Ditjen Migas/ESDM serta pihak operator dan kontraktor segera turun ke lapangan.
Masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari legalitas dan standar operasional rig, aspek keselamatan, potensi dampak lingkungan, komunikasi perusahaan dengan masyarakat hingga mekanisme perekrutan tenaga kerja lokal.
Jangan sampai aktivitas industri migas yang berlangsung di tengah masyarakat justru melahirkan persoalan baru karena warga merasa tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan informasi yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PDSI maupun PT Pertamina Asset II Field Adera belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih membuka ruang bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas keluhan warga tersebut. (J/red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen