K-MAKI,” Dinas Kehutanan Sumsel Harusnya Ikut Bertanggung Jawab Terkait Raport Merah Lingkungan Sumsel

Palembang//-Linksumsel-Raport merah yang di berikan Kementerian KLH kepada perusahaan tambang terkait pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab Dinas ESDM, KLH dan Dinas Kehutanan Sumsel menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI).

Areal IUP di Sumatera Selatan semakin luas dan terkesan merambah kawasan hutan lindung seperti kawasan Bukit Jempol yang mengancam habitat hutan tropis dan Sumber daya air. Bukit jempol merupakan bukit berketinggian 900 mdpl satu kawasan dengan delapan bukit lainnya menjadi area perbukitan yang berketinggian 700-900 mdpl itu membentuk bentang alam Serelo di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Bukit Sehile atau Serelo ini yang masuk Kecamatan Merapi Barat dan Merapi Selatan, kemudian Bukit Besak, Bukit Lepak Kajang, Bukit Kuning, Bukit Pungguw Lanang, Bukit Pungguw Betino, Bukit Tunjuk di Merapi Selatan, dan terakhir Bukit Abung di Kecamatan Pulau Pinang.

Perbukitan ini merupakan bagian Bukit Barisan dan masuk dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Sehile (2.264 hektar) serta Suaka Margasatwa Isau-Isau Pasemah (16.988 hektar). Pada tahun 1992, Pemerintah mendirikan Pusat Latihan Gajah (PLG) di kawasan Taman Wisata Alam Bukit Serelo seluas 200 hektar.

Ada lebih 22 perusahaan batubara di kawasan bukit Serelo ini khususnya di dua kecamatan, Merapi Selatan dan Merapi Barat. Adapun di Kabupaten Lahat sendiri, terdapat 36 perusahaan batubara yang beroperasi, dengan total area konsesi 31.454,4 hektar.

Belum lagi kawasan Tunggul Bute dan Kawasan Segamit tempat keberadaan Pembangkit Listrik Panas Bumi milik PT Supreme Energy Ratau Dedap. Semakin mengancam ekosistem hutan tropis Bukit Barisan.

“Raport merah kepada perusahaan Tambang di Lahat tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas ESDM dan Dinas KLH Sumsel tapi juga tanggung jawab Dinas Kehutanan Sumsel” , ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

Baca juga:  Tim Futsal Persijaya Raih Juara 2 Muba Futsal Championship 2022

“Terkait pengelolaan lingkungan seperti reboisasi hutan pasca tambang dan Iuran Dana Reklamasi dan Habitasi kembali pasca tambang harusnya menjadi tanggung jawab Dinas Kehutanan”, ungkap Feri Kurniawan.

“Jangan sampai ada proyek reboisasi atau penanaman pohon di kawasan bekas areal tambang menggunakan dana APBD karena merupakan kerugian negara atau potensi tindak pidana korupsi”, jelas Feri lebih lanjut.

“Di tahun 2023 Aparat Penegak Hukum harus melakukan audit investigative kawasan hutan Sumsel termasuk audit investigative rekomendasi alih pungsi kawasan hutan”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *