Pria di Desa Sukadana Sungai Rotan Diamankan Berikut 42 Paket Sabu

Muara Enim//Linksumsel-Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Seorang pria berinisial G (42) diamankan polisi bersama puluhan paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sukadana, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,65 gram.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si. mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Suka Dana.

“Setelah menerima informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat. Setelah informasi dinilai sesuai dengan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan,” ujar Iptu A. Yurico.

Petugas selanjutnya mengamankan G di dalam sebuah rumah di Desa Suka Dana. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,65 gram yang berada dalam satu plastik klip bening. Selain itu, polisi turut menemukan satu bal plastik klip bening, satu plastik klip bening, serta satu pipet berbentuk sekop warna bening.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam satu buah dompet kecil berwarna abu-abu bertuliskan “BLASTED”. Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti tersebut diakui kepemilikan dan penguasaannya oleh G.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga:  Polsek Penukal Utara Monitoring Harga dan Stock Sembako

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 42 paket sabu dengan berat bruto 12,65 gram, satu bal plastik klip bening, satu plastik klip bening, satu pipet berbentuk sekop warna bening, serta satu dompet kecil warna abu-abu bertuliskan BLASTED.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengamanan barang bukti, serta rencana pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemberkasan dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Muara Enim akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Iptu A. Yurico.(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!