Tembok Lapas Retak dari Dalam: Saat Pengawas Negara Justru Dihalangi

Linksumsel.com//Persoalan di balik tembok lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak masuk ke blok warga binaan. Di sisi lain, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai rumah tinggal atau homestay, lengkap dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan, dan fasilitas lainnya. Tim juga menemukan botol minuman keras di salah satu bangunan.

Temuan tersebut tentu belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, publik berhak mendapatkan penjelasan: siapa yang menempati bangunan tersebut, apa status hukumnya, siapa yang memberikan izin, serta apakah fasilitas itu memang merupakan rumah dinas resmi.

Pihak pemasyarakatan menyebut kawasan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang memiliki dasar administrasi. Jika demikian, keterbukaan menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi.

Yang lebih penting, pengawasan terhadap lapas harus dapat dilakukan secara terbuka sesuai kewenangan Ombudsman. Pengawasan bukan ancaman bagi institusi, melainkan bagian dari mekanisme negara untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

Lembaga pemasyarakatan juga tidak boleh melahirkan kesan adanya perlakuan berbeda berdasarkan uang, jabatan, pengaruh, atau kedekatan. Seluruh fasilitas bagi warga binaan maupun pihak yang berada di lingkungan lapas harus memiliki dasar hukum, standar, serta mekanisme yang jelas.

Temuan minuman keras juga perlu ditelusuri secara objektif. Bagaimana barang tersebut bisa masuk, siapa yang membawa, dan bagaimana sistem pengawasan barang di dalam lapas berjalan, merupakan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan.

Namun, jangan pula seluruh petugas lapas digeneralisasi. Banyak petugas bekerja dalam kondisi berat dan penuh risiko. Jika ada pelanggaran, periksa dan tindak oknumnya. Jika tidak terbukti, jelaskan secara terbuka kepada publik.

Baca juga:  Momentum Isra Mi’raj 2024, Kapolri Mengajak Jaga Persatuan Untuk Indonesia Emas

Sidak Ombudsman seharusnya tidak berhenti menjadi pemberitaan sesaat. Status bangunan, penghuni, fasilitas, serta sistem keamanan perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Ombudsman juga telah mendorong evaluasi tata kelola pemasyarakatan dan menyatakan akan melakukan pengawasan lanjutan.

Pada akhirnya, tembok lapas tidak boleh menjadi penghalang bagi pertanggungjawaban publik.

Pengawasan bukan musuh institusi. Pengawasan adalah cermin.

Jika semuanya sesuai aturan, buka dan jelaskan. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan pembenahan dan penegakan hukum.
Sebab keadilan tidak boleh memiliki kamar VIP. Di balik jeruji sekalipun, hukum harus tetap berlaku secara transparan dan adil.

Oleh: Pengamat Hukum dan Sosial Budaya, H. Albar Sentosa Subari, SH, SU dan Marshal. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!