PALI// Linksumsel – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial R (63) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka. Personel Unit IV PPA yang dibantu Tim Operasional (Opsnal) Pidana Umum (Pidum) Beruang Hitam kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres PALI.
Kasus ini bermula dari laporan ayah korban setelah anaknya menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, di teras belakang rumah seorang warga berinisial A di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Saat kejadian, korban disebut sedang bermain bersama seorang anak lainnya. Tersangka diduga memanggil korban menggunakan isyarat tangan. Namun, ketika korban tidak menghampiri, tersangka diduga mendekati dan menarik tangan korban.
Selanjutnya, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban dengan memasukkan tangan ke dalam celana korban. Korban kemudian memberontak dan memanggil temannya hingga tersangka melepaskannya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya. Setelah mengetahui pengakuan anaknya, sang ayah mendatangi Polres PALI untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, polisi bergerak setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan pria yang dilaporkan tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, personel Unit IV PPA yang dibantu Tim Opsnal Pidum Beruang Hitam melakukan penangkapan di rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Dobi.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni satu kaus, satu celana pendek, dan satu celana dalam milik korban.
Penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen