Sumsel//Linksumsel-Pernyataan humas KPK Ali Fikri, “Wacana menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa menetapkan tersangka masih menjadi diskusi internal KPK dan kajian itu terus di bahas dan belum pernah di terapkan di kasus manapun”, dikritik keras oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI).
“Kalau penyidikan tanpa tersangka maka KPK bisa dianggap melanggar HAM”, papar Bony Balitong Koordinator K MAKI.
Senada dengan Koordinator K MAKI, Deputy K MAKI berpendapat, “Ini sama saja mempermainkan hak asasi manusia Sudah penyidikan tapi belum ada tindak lanjut yang seharusnya cepat dilimpahkan ke pengadilan supaya ada kepastian hukum dan bukankah perkara tipikor harus di dahulukan”, kata Feri Kurniawan Deputy K MAKI.
“Sepertinya kasus ini akan ruwet di lihat dari pemanggilan saksi yang berulang – ulang dan di lokasi yang berbeda”, ucap Bony Balitong.
Sementara Deputy K MAKI menimpali pendapat Koordinator K MAKI, “Ambil contoh perkara PDPDE di Kejati Sumsel karena delik perkaranya hampir sama saja”, kata Feri Kurniawan Deputy K MAKI.
“Pemegang saham, pengusaha dan Pengurus perusahaan di jadikan tersangka karena kebijakan dan keuntungan ilegal yang di dapat”, ujar Bony Balitong.
“Tidak ada orang kuat di mata hukum kalau KPK mau ungkap perkara dengan mengedepankan supremasi hukum”, ucap Feri Kurniawan.
“Atau dua pilihan yang bisa di ambil KPK pada perkara PT SMS ini, lanjut perkara dengan segala konsekuensinya atau korbankan KPK dengan menutup perkara”, pungkas Bony Balitong. (K-MAKI)