Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Polsek Penukal Abab di Desa Babat Diduga Dikerjakan Semau Kontraktor

PALI, Linksumsel-Pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2022 ada pengerjaan proyek cor beton jalan lingkar Polsek Penukal Abab.

Adapun detail proyek tersebut adalah : Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR)

Pekerjaan : Peningkatan Jalan Lingkar Polsek Penukal Abab Ke Dusun VII

Lokasi : Kecamatan Penukal

Nilai Kontrak : Rp. 798.175.000,.

Pelaksana : CV. MANSYURIA RAYA

Dalam pelaksanaanya proyek cor beton jalan lingkar yang berlokasi di Desa Babat Kecamatan Penukal ini diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi/spek dari pantauan awak media di lapangan proyek yang di kerjakan oleh CV. MR ini disinyalir hanya menggunakan alat berat ketika membuka badan jalan saja. Sedangkan untuk menggambarkan batu pengerasan jalan itu di lakukan secara manual menggunakan cangkul.

“Ironisnya, bukan hanya menghampar batu secara manual, tapi batu agregat yang di gunakan pun diduga tidak sesuai spesifikasi/spek” Ungkap Napoleon salah satu tim investigasi

Bukan hanya itu, pada pelaksanaan pengecoran jalan tersebut juga diduga asal jadi, pasalnya coran yang digunakan pada jalan lingkar tersebut disinyalir terlalu muda.

“Pada pengerjaan proyek tersebut diduga hamparan batu disengaja di buat cembung, sehingga terlihat tebal dari bagian samping kiri dan kanan, sedangkan untuk bagian tengah coran sangat tipis” Jelasnya

Melihat dari cara pengerjaan proyek jalan lingkar itu, dirinya optimis kalau hasil pengerjaan proyek jalan cor beton jalan lingkar polsek Penukal Abab itu bisa bertahan lama. Terjadilah cuma menghamburkan uang rakyat PALI saja, cuma asal proyek.

Terkait permasalahan ini dirinya meminta kepada instansi terkait dan aparat hukum supaya bisa melakukan pemeriksaan secara real ke lapangan.

Baca juga:  Firdaus Hasbullah Jabat Wakil Ketua II DPRD PALI, Pimred Linksumsel Ucapkan Selamat & Sukses

“Saya minta kepada instansi terkait dan aparat hukum supaya bisa melakukan pemeriksaan ke lapangan, jika dalam pelaksanaan proyek tersebut terbukti asal jadi saya minta ke pihak Dinas Pekerjaan Umum supaya menolak hasil pekerjaan tersebut dan jangan di lakukan pembayaran” Harapnya.

“Dalam hal ini jika proyek ini terbukti asal jadi namun masih di lakukan pembayaran oleh pihak terkait patut diduga telah terjadi kongkalikong anatara pelaksana dan pihak dinas terkait” Sambungnya

Sedangkan ketika di konfirmasi diketahui sebagai pelaksana proyek “Aji” Senin, (05/09/2022) menjelaskan kalau proyek tersebut sudah di kerjakan sesuai RAB dan dirinya juga membenarkan kalau untuk penghamparan batu pengerasan jalan tersebut memang secara manual (menggunakan cangkul)

“Memang begitu speknya, yang menggunakan alat itu hanya membuka badan jalan. Sedangkan untuk menghampar batu itu secara manual adapun volume panjang pengecoran jalan tersebut 285 meter dengan Lebar 4 meter ” Jelasnya

Terpisah teriat permasalahan ini pihak dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kabupaten PALI belum berhasil di konfirmasi. (E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *