K-MAKI,” PT.SMS Alami Kerugian Karena Kontraktor Rekanan Diduga Bertindak Sendiri

Palembang, Linksumsel-Disimak dari pernyataan Jubir KPK terkait kerugian negara pada angkutan batubara yang di kelola PT SMS dapat disimpulkan ada dua masalah yaitu legalitas dan kerugian dari angkutan batubara. Hal ini dinyatakan oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) ketika di mintai pendapatnya.

“Terkait mantan Dirut PT SMS “Sarimuda” Kami mendapat informasi dan dokumen bahwa tidak ada lagi kewajiban keuangan kepada PT SMS dan fihak – fihak yang berafiliasi dengan PT SMS serta sudah di aktakan”, kata Deputy K MAKI Ir Feri Kurniawan.

“Pendampingan oleh BPKP Sumsel terkait kinerja PT SMS saat Sarimuda menjadi Dirut sepertinya tidak akan jauh berbeda dengan apa yang dinyatakan manajemen PT SMS sudah menjadi tanggung jawab PT SMS”, ujar Feri Kurniawan lebih lanjut.

“Bila informasi dan data yang kami dapatkan benar adanya maka masalah utama PT SMS yang disidik KPK patut diduga adalah angkutan batubara oleh fihak ketiga rekanan PT SMS”, kata Bony Balitong Koordinator K MAKI melanjutkan pernyataan Deputy K MAKI.

“Perlu di lakukan audit investigative oleh KPK terkait angkutan batubara oleh fihak ketiga yakni PT Adara Persada Sejahtera (PT APS), PT Mega Rezeki Indonesia (PT MRI) dan PT Fortuna Marina Sejahtera”, ujar Bony Balitong.

“Bagaimana pertimbangan hukum dari legal PT SMS terkait perjanjian dengan fihak ketiga dan pertimbangan dari Biro hukum Pemprov Sumsel selaku perwakilan pemilik saham harus juga menjadi alat bukti bila terjadi perbuatan melawan hukum dalam Perjanjian kerjasama”, papar Bony Balitong.

“Dan yang utama adalah bagian keuangan PT SMS terkait aliran dana sewa angkutan yang harusnya masuk terlebih dahulu ke PT SMS sebelum ke rekanan dan invoice dari PT KAI sebagai pembanding terkait jumlah angkutan batubara yang di monopoli PT SMS”, pungkas Bony Balitong.

Baca juga:  Besok Polres PALI Dengan Wartawan Gelar Bhakti Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *