Diduga Tambak Ilegal “JA” di Lahan HGB PT KYS, K MAKI: Disinyalir Tanpa IMB dan Izin Lingkungan

Babel//Linksumsel-Penundaan sidang Tepiring oleh Polres Pangkal Pinang terkait aduan kuasa hukum PT Krama Yudha Sapta Sapta (PT KYS) mengungkap dugaan adanya Tambang Ilegal di lahan milik PT KYS. JA selaku terlapor Tepiring mengusahakan Tambak Udang di lokasi milik PT KYS tersebut.

Pengusahaan tambak udang oleh perusahaan ataupun pribadi harus membuat izin Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan dasar kepemilikan tanah, Advice Planing yang di setujui PU dan Bapeda Kota Kabupaten, Izin Penggunaan Air Laut selain Energi dari Dinas Perikanan Provinsi, pemasangan pipa dan kabel laut dari Dinas Perikanan Provinsi.

Selanjutnya izin Penampungan Limbah B3 dari Dinas DLH, Izin Pembuangan Limbah cair dari Dinas DLH, Izin Lingkungan dari Dinas DLH, Izin pengambilan Air tanah dari Kemen ESDM.

Kemudian Izin penggunaan Genset, SLO Genset, SKT operator Genset, Izin penampungan BBM dan izin – izin lainnya.

Namun yang paling utama adalah IMB dan Izin Dampak lingkungan dimana status tanah adalah syarat utama. Diduga JA tidak memiliki seluruh izin karena terbentur status tanah milik PT KYS berupa HGB.

Namun berbeda dengan pendapat penyidik Polres Pangkal Pinang yang menunda sidang Tepiring JA karena ada gugatan lain JA kepada PT KYS. Putusan Mahkamah Agung menyatakan status lahan Tambak Udang milik JA adalah milik PT KYS dengan surat negara berupa HGB PT KYS.

Manggapi penundaan sidang Tepiring dan dugaan Tambak Ilegal JA di tanah berstatus milik PT KYS, K MAKI angkat bicara, “penundaan sidang Tepiring JA harusnya diduga karena JA melakukan dugaan tindak pidana Tambak Ilegal (TI) dengan dugaan modus pemalsuan perizinan dan tanpa IMB”, papar Koordinator K MAKI Bony Balitong.

Baca juga:  Apel Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Muara Enim Penuh Haru

“Alat bukti dan unsur Perbuatan Malawan Hukum sudah di depan mata maka sebaiknya Polres Babel menindak lanjuti TI yang diduga dilakukan oleh JA”, ujar Bony Balitong.

“JA” merupakan terduga pelaku mafia tanah dan juga pelaku praktek Tambak Ilegal terkesan sangat kebal hukum dan mempengaruhi proses hukum”, kata Bony Balitong.

“Provinsi Babel berpotensi masuk zona hitam mafia tanah dan TI di Indonesia bila kasus – kasus TI dan mafia tanah tidak di angkat ke permukaan”, ucap Bony Balitong.

“Polisi selaku garda terdepan mencegah dan menindak dugaan mafia tanah dan TI di Babel harus bertindak tegas siapapun orangnya”, tegas Bony Balitong.

“Tanpa tindakan tegas dan memandang pengaruh pelaku mafia tanah dan pelaku TI maka Babel akan menjadi sarang pelaku tindak pidana”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *