Babel//Linksumsel-Laporan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan Tambak udang Ilegal di Pangkal Pinang harusnya menjadi perhatian serius APH dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Penangkapan ekspor ilegal benih lobster di Kabupaten Banyuasin yang diduga berasal dari perairan Bangka harusnya menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum. Apalagi praktek Tambak udang Ilegal di Provinsi Bangka Belitung terkesan sulit untuk di berantas menjadi potensi ekspor ilegal benur lobster.
“Kami berharap laporan dugaan tindak pidana oleh DRH alias JA terkait Tambak Udang Ilegal di Bareskrim dapat segera di tindak lanjuti”, papar Koordinator K MAKI “Bony Balitong”.
“Infonya DRH alias JA ini sangat berpengaruh di Provinsi Babel sehingga terkesan kebal hukum”, ucap Koordinator K MAKI itu.
“Para pelaku mafia tanah dan Tambak Ilegal ini sangat merusak ekosistem pantai dan laut Kepulauan Bangka Belitung serta menjadi momok para pemilik tanah tradisional karena sering terjadi penyerobotan lahan”, ungkap Bony Balitong.
“Namun pengaruh politik dan kedekatan kekuasaan para mafia tanah dan mafia Tambak Ilegal ini yang diduga yang menyebab mereka sulit tersentuh hukum”, kata Deputy K MAKI itu.
“Kalau hal ini tetap di biarkan tanpa tersentuh hukum maka kepastian hukum dan penegakan hukum di Provinsi Babel akan mati suri”, pungkas Bony Balitong.