Palembang//Linksumsel-Harapan Masyarakat Ulayat Campang untuk mendapatkan keadilan terkesan mentok di tengah jalan karena ulah oknum Kejaksaan yang patut diduga berkolaborasi dengan PT LPI mempeti eskan perkara. Perkara penyerobotan lahan ribuan hektare milik masyarakat ulayat Campang Tiga yang sudah P21 tahap 2 (sidang) pada tahun 2014 belum disidangkan hingga saat ini.
Menanggapi perkara P21 yang mentok di jalan ini, K MAKI angkat bicara, “Kekuasaan hukum tak terbatas, dana melimpah dan pasilitas menunjang tapi itu percuma kalau tidak punya keberanian”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Ingin rasanya memberikan nyali kami untuk untuk aparat Kejaksaan agar bangkit melawan kezoliman dan punya keberanian menegakkan keadilan tapi apa itu bisa”, ucap Feri Kurniawan
“Kalau tidak punya nyali dan keberanian memberikan keadilan kepada masyarakat Campang Tiga jangan berkata lantang melawan penjahat di Sumatera Selatan ini dan kenapa takut melawan group 9 (sembilan) naga yang diduga sangat jelas merebut lahan masyarakat Campang Tiga”, tutur Feri Kurniawan.
“Mereka saudara kita dan satu bangsa serta satu tanah air jadi kapan lagi Kejaksaan berbuat untuk mereka mendapat keadilan dari kezoliman yang merebut harkat hidup mereka”, kata Feri Kurniawan.
“Para Kapitalis itu kuasai puluhan ribu hektar tanah ulayat Campang Tiga yang di miliki turun temurun dan diberikan Tuhan kepada mereka dan telah merenggut nyawa puluhan ribu pejuang Kemerdekaan”, ucap Feri Kurniawan.
“Coba bangkitkan nyali kalian sedikit saja dengan memberikan keadilan kepada masyarakat Campang Tiga atau jangan berkata lantang untuk tegakkan hukum kalau itu cuma ucapan”, pungkas Feri Kurniawan.