K-MAKI, Semoga Kejati Sumsel Mengedepankan Nurani dan Tidak Melanggar Kodrat Dalam Perkara P21 PT LPI

Palembang//Linksumsel-Masyarakat Campang Tiga sudah sangat terlalu menderita lahir batin dan bahkan mungkin lebih menderita dari saat di jajah Belanda serta Jepang.

Harga diri terinjak, harkat hidup terenggut dan tiada mampu melawan karena tiada daya untuk melawannya. Hukum yang di harapkan menjadi pahlawan pembela mereka terlihat diam dan membisu serta terkesan khianat.

Harapan masyarakat hanya kepada Tuhannya dan berharap ada keadilan dunia melalui tangan – tangan orang – orang yang perduli.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) merasa terpanggil untuk membantu saudara sebangsa setanah air dan putra – putri pejuang bangsa yang tiada berdaya melawan kezoliman.

“Kita selalu mendapat slogan yang sering tiada terbukti yakni NKRI negara hukum tapi nyatanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah”, ujar Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Sangat di sayangkan ketika harkat hidup rakyat jadi bahan negoisasi hukum dan hak milik mereka terenggut oleh penjajahan gaya baru berlabel HGU perkebunan”, tutur Bony Balitong.

“Nurani dan kodrat para penegak hukum seakan sudah luntur ketika berhadapan dengan penjajah berlabel HGU dan seakan tiada bernyali”, ujar Bony Balitong.

“Nama besar dan pencitraan sudah sangat tidak berdampak apa – apa ketika berhadapan dengan penjajah berlabel HGU “diam dan membisu”, kata Bony Balitong.

Sementara Deputy K MAKI berucap keras dan lantang melawan kezoliman, “kalau tidak bernyali maka buat surat kuasa untuk kami melakukan tindakan karena kami tidak pernah takut melawan manusia kecuali mereka ulama Warasatul Anbiya utusan Allah”, ucap Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

“Takut miskin dan takut hilang jabatan dalam perkara P21 penjajahan HGU asing kepada masyarakat Campang Tiga harus di buang jauh – jauh”, ujar Deputy K MAKI itu.

Baca juga:  Polri Curhat Dihari Jum'at Bersama Masyarakat

“Ingat azab Allah bagi para penakut yang mendiamkan kezoliman menimpa umat Muhammad dan itu pasti akan terjadi”, pungkas Feri Kurniawan.

Perkara penyerobotan lahan masyarakat ribuan hektare oleh PT LPI sudah P21 tahap 2 (dua) namun diduga ada oknum Jaksa yang mencegalnya hingga belum naik ke persidangan.

Sejak 2014 sampai dengan 2022 dan mungkin sampai puluhan tahun mendatang perkara yang telah memakan korban jiwa karena kepedihan yang mendalam ini belum naik ke persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *