Alih Fungsi Menara Jembatan Ampera, Ini Penjelasan Hasil Kajian Oleh Dr Ir Zuber Angkasa, M.Sc

Palembang//Linksumsel-Keberadaan Jembatan Ampera di Kota Palembang Sumatera Selatan merupakan salah satu ikon bersejarah yang ada di Indonesia, serta.melmbangkan kebanggaan bagi warga Palembang.Jembatan Ampera ini, juga menjadi monumen sejarah yang menunjukkan semangat perjuangan dan pengorbanan. Berdiri kokoh diatas Sungai Musi, Jembatan Ampera ini tidak hanya berfungsi sebagai penghubung antara dua bagian kota, tetapi juga menjadi simbol sejarah dan kemajuan Palembang yang abadi.

Sementara dalam hasil kajian Kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor :16 Tahun 2021 Terkait Alih Fungsi Menara Jembatan Ampera tersebut, Dr.Ir Zuber Angkasa, M.Sc, dosen senior fakultas teknik Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) dan juga merupakan wakil ketua di Lembaga Kajian Pembangunan Sumatera Selatan (LKPSS), menyatakan, bahwa jembatan Ampera merupakan ikon Kota Palembang yang memiliki nilai sejarah dan fungsi utama sebagai infrastruktur penghubung antara Seberang Ulu dan Seberang Ilir.

Lanjut Dr Ir Zuber, bahwa pemerintah kota Palembang saat ini berencana mengubah salah satu menaranya menjadi menara pandang wisata guna meningkatkan daya tarik pariwisata dan mendongkrak perekonomian daerah,” ungkap Dr Ir Zuber Angkasa M.Sc, Minggu (09/02/2025).

Lebih lanjut Zuber mengutarakan,bahwa terdapat beberapa media memberikan informasi, bahwa sejumlah persiapan telah dilakukan, termasuk pemasangan lift baru, renovasi ruang pemantau, serta penyediaan fasilitas seperti kursi, meja, pendingin udara, dan layar monitor yang menampilkan sejarah singkat Ampera.

Namun, perubahan fungsi bangunan ini harus melalui kajian mendalam untuk memastikan kelayakan administratif dan keandalan bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Aspek Perubahan Fungsi (Kelayakan Administratif), Diantaranya (1).

Persyaratan Perizinan dan Administrasi
Menurut Pasal 11 PP No. 16 Tahun 2021, perubahan fungsi bangunan gedung memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perubahan.
Selain itu, bangunan menara juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PP No. 16 Tahun 2021 untuk memastikan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan keandalan bangunan sebelum dapat digunakan oleh masyarakat.

Baca juga:  Korban Banjir di Dua Desa Wilayah Gelumbang Terima Bantuan

Dalam kasus Menara Jembatan Ampera, bahwa perubahan dari fungsi struktural penyangga jembatan menjadi menara pandang wisata harus mendapatkan peninjauan teknis dan izin resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum.

(2). Keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Berdasarkan Pasal 8 PP No. 16 Tahun 2021, bahwa setiap bangunan harus didirikan pada lokasi yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Jika perubahan fungsi tidak sesuai dengan peruntukan awal, diperlukan evaluasi ulang terhadap tata ruang dan zonasi yang berlaku di kawasan Jembatan Ampera,” terang Dr Ir Zuber.

Dikatakan Dr Ir Zuber, bahwa terdapat aspek keandalan bangunan, (1). Keselamatan Berdasarkan Pasal 28 PP No. 16 Tahun 2021, Keselamatan bangunan mencakup ketahanan terhadap beban muatan, kebakaran, petir, dan kelistrikan : Struktur dan Beban Muatan (Pasal 29): Menara awalnya dirancang sebagai elemen penyangga jembatan, bukan sebagai tempat aktivitas manusia.

Evaluasi teknis harus memastikan struktur mampu menahan tambahan beban manusia dan peralatan wisata.
Proteksi Kebakaran (Pasal 30-31): Belum terdapat adanya informasi sistem pemadam kebakaran, detektor asap, atau jalur evakuasi yang memadai.

Perlu pemasangan sistem proteksi aktif dan pasif untuk mitigasi risiko kebakaran. Sarana Evakuasi Darurat : Dengan kapasitas lift yang terbatas (3-4 orang per perjalanan), perlu dipastikan sistem evakuasi dalam keadaan darurat. Selain itu,ketiadaan tangga darurat merupakan pelanggaran terhadap Pasal 31 PP No. 16 Tahun 2021, yang mengharuskan adanya jalur evakuasi yang layak dalam setiap bangunan gedung untuk mengantisipasi kondisi darurat.

Kesehatan Aspek kesehatan berdasarkan Pasal 35-40, mencakup sistem penghawaan udara,pencahayaan, pengelolaan air dan sampah :
• Ventilasi dan Udara (Pasal 36): Ruang di menara perlu sistem ventilasi mekanis agar tidak terjadi penumpukan karbon dioksida akibat keterbatasan udara segar.
• Pencahayaan (Pasal 37): Perlu pencahayaan alami dan buatan yang mencukupi serta pencahayaan darurat untuk situasi tak terduga.

Baca juga:  Pertamina Field Pendopo Serta Polres PALI Bagikan 100 Paket Sembako

• Pengelolaan Sampah (Pasal 39): Saat ini, tempat sampah belum tersedia di area menara, sehingga harus disediakan guna menjaga kebersihan dan mencegah pencemaran lingkungan.

“Kenyamanan”
Menurut Pasal 41-45, kenyamanan meliputi ruang gerak, kondisi udara, pandangan, serta perlindungan dari getaran dan kebisingan:
• Kapasitas Lift (Pasal 49): Ukuran lift 1 x 1,5 meter yang hanya menampung 3-4 orang dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan antrian panjang.

• Kondisi Udara (Pasal 43): Jika pengunjung tidak mendapat ventilasi yang cukup, ada risiko peningkatan kelembaban dan udara panas.
• Pandangan dan Estetika (Pasal 44) : Posisi menara yang strategis menjadi keunggulan dalam aspek kenyamanan wisata.
“Kemudahan”

Berdasarkan Pasal 46-50, kemudahan mencakup aksesibilitas dan fasilitas pendukung:
• Aksesibilitas untuk Disabilitas (Pasal 47): Belum ada informasi yang menyebutkan adanya jalur khusus bagi penyandang disabilitas, seperti ram atau lift dengan akses kursi roda.

• Fasilitas Pendukung (Pasal 50): Menara belum memiliki toilet, ruang tunggu, dan fasilitas komunikasi darurat, yang seharusnya tersedia untuk kenyamanan pengunjung.

Kesimpulan dan Rekomendasi
1. Dari aspek perubahan fungsi, perubahan dari struktur penyangga jembatan menjadi
menara pandang wisata memerlukan izin administratif dan kajian teknis yang mendalam.

2. Dari aspek keselamatan, evaluasi harus dilakukan terhadap daya dukung struktur, jalur evakuasi, dan sistem proteksi kebakaran sebelum dioperasikan secara umum. Selain itu, tangga darurat harus disediakan agar sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. 3. Dari aspek kesehatan, sistem ventilasi, pencahayaan, dan sanitasi harus diperbaiki agar sesuai dengan standar kesehatan bangunan.

4. Dari aspek kenyamanan, kapasitas lift dan ventilasi perlu ditingkatkan untuk
menghindari antrian dan kondisi udara yang buruk.

5. Dari aspek kemudahan, aksesibilitas untuk penyandang disabilitas dan fasilitas
pendukung harus disediakan agar menara benar-benar layak sebagai objek wisata.
Rekomendasi utama adalah memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi sesuai PP No. 16 Tahun 2021 sebelum menara dibuka untuk umum. Evaluasi lebih lanjut oleh tim teknis Independen diperlukan untuk menjamin aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” jelasnya Dr Ir Zuber Angkasa,M.Sc. ( j..red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *