Sumsel//Linksumsel-Sidang Perkara Nomor 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jakpus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi viral di media sosial karena hakim pemutus merubah 2 kali penetapan perkara.
“Diduga hal ini terjadi karena oknum hakim pengawas “RBS SH MH” mempengaruhi hakim pemutus untuk merubah penetapan putusan”, ungkap Deputy K MAKI Feri kurniawan. Rabu 22/05/24.
“Hal ini merupakan modus makelar kasus dengan menghilangkan kewajiban Debitor untuk membayar kewajiban kepada Pemohon senilai Rp. 500 milyar dengan mengabaikan fakta dan hasil verifikasi”, jelas Feri.
“Putusan yang pada awalnya mewajibkan debitur membayar kewajiban hutang Rp. 500 milyar dirubah penetapannya oleh hakim pemutus menjadi tidak ada kewajiban membayar kewajiban itu”, kata deputy K MAKI itu.
“Selanjutnya hakim pemutus membuat penetapan putusan kembali dengan merubah kewajiban debitur hanya pada nilai Rp. 100 milyar yang berakibat pemohon di rugikan Rp. 400 milyar”, jelas Feri lebih lanjut.
“Prilaku Hakim pengawas RBS SH MH ini telah di laporkan pemohon ke Bawas Mahkamah Agung sejak Desember 2023 namun belum ada tindak lanjut sampai saat ini’, ujar Deputy K MAKI itu.
“Menjadi preseden buruk Magkamah Agung kalau tindakan Hakim RBS SH MH tidak di proses kode etik dan seakan MA masih di susupi oleh mafia hukum”, papar Feri lebih lanjut.
“Tiga putusan berbeda dalam 1 perkara menciptakan ketidak pastian hukum untuk investor dan pengusaha dan akan berdampak luas dunia investasi Indonesia”, ucap Deputy K MAKI itu.
“Putusan awal debitur harus membayar kewajiban Rp. 500 milyar kemudian di anulir tidak usah membayar dan terakhir cuma membayar kewajiban Rp. 100 milyar membuat ketakutan para pengusaha dan investor bila ajukan sengketa Niaga”, ujar Deputy K MAKI itu.
“Praktek seperti ini harus di berantas KPK karena pidana korupsi berupa gratifikasi kepada oknum Hakim PN Niaga yg diduga puluhan milyar”, pungkas Feri Kurniawan.