Benang Kusut Perizinan PKS PT Aburahmi Panta Dewa: Publik Desak Bongkar Alur Perizinan, Dugaan “Ada yang Bermain” Harus Diusut

PALI//Linksumsel-Benang kusut persoalan perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), hingga kini belum sepenuhnya terurai.

Polemik yang muncul sejak tahap pembangunan hingga dugaan aktivitas operasional pabrik mencakup sejumlah persoalan, mulai dari dokumen lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga legalitas kegiatan operasional.

Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan sejauh mana proses perizinan PKS PT Aburahmi telah berjalan dan apakah seluruh tahapan telah ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini bahkan telah dua kali menjadi pokok pembahasan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD PALI bersama pihak-pihak terkait.

Namun, sejumlah pertanyaan publik mengenai dokumen, kronologi perizinan, serta status legalitas kegiatan pabrik masih menjadi sorotan.

Di tengah polemik tersebut, Sudarto Toko Pemuda menilai publik membutuhkan penjelasan yang lebih konkret dan terbuka.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa proses perizinan masih berjalan, kewenangan berada di tingkat provinsi, atau dokumen sedang diunggah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Yang perlu dibuka adalah bagaimana sebenarnya proses perizinan PKS tersebut sejak awal pembangunan hingga saat ini,” kata Sudarto Selasa 11/08/2026.

Sudarto menegaskan, munculnya dugaan adanya pihak tertentu yang bermain dalam proses perizinan tidak boleh serta-merta dijadikan kesimpulan. Namun, menurutnya, dugaan tersebut juga tidak semestinya dibiarkan menjadi isu tanpa dilakukan penelusuran secara menyeluruh.

“Menurut kami, ada dugaan kuat adanya pihak yang bermain dalam proses perizinan. Tetapi tentu ini tidak boleh menjadi kesimpulan sepihak. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran yang objektif,” ujarnya.

Ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut mengurai persoalan tersebut secara profesional dan transparan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Baca juga:  Bukan Hanya Seorang Jaksa Aktif, Kartika Yanti SH. MH Juga Menjabat Sebagai SEKDA dan Plt Inspektorat PALI

Menurut Sudarto, penelusuran dapat dilakukan terhadap seluruh rangkaian proses, mulai dari pengajuan perizinan, dokumen lingkungan, PBG, proses pembangunan, komunikasi antara perusahaan dengan instansi terkait, hingga status kegiatan operasional pabrik.

Termasuk, kata dia, perlu ditelusuri apakah terdapat penerbitan rekomendasi, persetujuan, maupun tindakan administratif lainnya pada saat persyaratan tertentu belum terpenuhi.

“Kalau seluruh proses memang sudah sesuai prosedur, pemeriksaan justru akan menjadi jawaban bagi publik. Tetapi jika ditemukan adanya pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, gratifikasi, suap, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan menjadi penting agar polemik yang berkembang tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Publik, lanjut Sudarto, berhak mengetahui bagaimana proses perizinan sebuah perusahaan berlangsung, terutama ketika persoalan tersebut telah berulang kali dibahas dalam forum resmi DPRD.

“Jangan sampai publik hanya mendapatkan jawaban bahwa izin sedang berproses, sementara pertanyaan mendasar mengenai pembangunan dan aktivitas pabrik belum mendapatkan penjelasan yang terang. Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka dan jelaskan secara transparan,” pungkasnya. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!