Bupati Muara Enim Non Aktif Edison Bantah Terima Suap & Minta Pembuktian di Pengadilan

Palembang//Linksumsel-Dalam lanjutan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada, Kamis (22/10/2026), Bupati Muara Enim Non Aktif Edison secara tegas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suap dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Bantahan aliran dana proyek pendidikan yang disampaikan secara tegas dari Edison Bupati Muara Enim Non Aktif tersebut,dan berargumen bahwa proyek telah tayang di LPSE sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Muara Enim.

Sementara itu JPU KPK mendakwa pihak PT MSA memberikan Commitment fee Rp 13,15 miliar untuk proyek smartboard dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim, dimana Edison disebut menerima Rp3,3 miliar.

Bupati Muara Enim Non Aktif Edison juga membantah dakwaan suap Rp500 juta untuk BPK Sumsel yang diserahkan lewat kardus air mineral demi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Muara Enim 2025.

Dan Ia (Edison.red) menegaskan tidak tahu dan meminta pembuktian di pengadilan. (j.red).

Baca juga:  PT INS Salurkan CSR Kurban di SDN Nambo Ilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!