KPK Tetapkan 8 Orang Tersangka Korupsi Proyek di BBPJN

Jakarta//Linksumsel-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang sebagai tersangka korupsi terkait pengerjaan proyek di BBPJN Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023-2025.

Para tersangka dari pihak BBPJN Sumatera Utara diduga meminta fee kepada vendor pelaksana proyek. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman bahwa vendor tidak akan mendapatkan proyek kembali, jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa menjadi jenis korupsi terbanyak kedua dengan 446 perkara. Untuk mencegah penyimpangan, KPK bersama LKPP, BPKP, dan inspektorat pemerintah daerah terus melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis, guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik korupsi.

Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, melalui keterangan persnya (22/10/2026).

Adapun 8 (Delapan) orang yang resmi dijadikan tersangka serta dilakukan penahan dalam kasus tersebut, yakni (1). SCH (Kepala BBPJN Sumatera Utara Tahun 2024-2025).(2). RP (Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut).(3).FS ( Pejabat Pembuat Komitmen 1 1 BBPJN Sumut Wilayah I).(4). HH (Pejabat Pembuat Komitmen 1. 2 BBPJN Sumut Wilayah I). (5). TRP ( Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Sumut).(6). MM (Pejabat Pembuat Komitmen 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II).(7). MP ( Pejabat Pembuat Komitmen 1.4 BBPJN Sumut Wilayah I).(8). DE (Kepala Satuan Kerja PJN I Sumut).

Sementara dalam perkara yang berawal dari peristiwa tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, salah satunya TOP (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara). (j.red).

Baca juga:  Paskibra Muara Enim Sukses Kibarkan Sang Marah Putih di Lapangan Merdeka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!