PALI//Linksumsel-Pada Jumat, 19 April 2024, di Mapolsek Talang Ubi, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, telah dilaksanakan apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia Terpadu.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kejahatan pekat, tindakan curat, curas, curanmor (3C), dan gangguan kamtibmas lainnya, seiring dengan arahan dari beberapa landasan hukum seperti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST menyampaikan Apel KRYD dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi, AIPDA M. JOKO, yang didukung oleh 6 personel Polsek Talang Ubi.
“Mereka melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap kendaraan R2 dan R4 yang melintas di jalan depan Mapolsek Talang Ubi, serta memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas,” ucapnya
Selain itu, pengemudi R2 dan R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta pengendara yang tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM C juga ditemukan selama kegiatan berlangsung.
Hal ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum dan keselamatan berkendara.
“Tim KRYD Polsek Talang Ubi juga memberikan himbauan kepada pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang ke rumah, menghindari risiko menjadi korban kejahatan,” ujar Kapolsek Talang Ubi
Meskipun demikian, kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif, menunjukkan komitmen Polsek Talang Ubi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
“Dengan adanya razia terpadu seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan pencegahan kejahatan semakin meningkat, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.