PALI//Linksumsel-Masihkah ingat kejadian pencurian sepeda motor Honda Beat di parkiran Rumah Makan Sejahtera dibilangan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi PALI beberapa waktu lalu, jika kalian ingat kini salah satu pelakunya sudah tertangkap.
Diketahui salah satu pelakunya berinisial FRT (33) tahun, yang merupakan warga Dusun I Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Terungkapnya kasus dugaan Tindak Pidana 363 KUHP ini setelah pelaku tertangkap oleh Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim dalam perkara lain.
Mendapati Informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K Memerintahkan Kanit Pidum IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K, Bersama Katim Riksa dan Anggota Riksa Melakukan Pemeriksaan di Polsek Gunung Megang.
Setelah dilakukan Pemeriksaan Tersangka mengakui bahwa dia telah melakukan tindak Pidana Pencurian sebuah sepeda motor Honda Beat dihalaman parkir Rumah Makan Sederhana dibilangan Handayani Mulya.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, menjelaskan kronologis pencurian sepeda motor tersebut.
Menurutnya pencurian itu terjadi pada hari Minggu Tanggal 09 Juli 2023 Sekira Pukul 16.40 Wib Bertempat Di Rumah Makan Sejahtera Kelurahan Handayani Mulya.
Saat itu pelaku berinisial RBS (menjalani hukuman) bersama teman lainnya (DPO) berangkat dari Desa Talang Bulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Merah, Dan 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Aerox Warna Ungu, mengarah Ke Komperta untuk melihat pasar malam.
Setelah dari pasar malam tersebut, para pelaku ini hendak pulang, pada saat di perjalanan mereka Kehujanan, dan berhenti di Rumah Makan Sejahtera untuk berteduh.
” Saat di sana, para pelaku melihat ada Sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam BG-6082-PAB yang sedang terparkir, mengetahui hal tersebut para tersangka langsung melakukan aksinya,” kata kasat Reskrim pada Selasa (28/5/2024).
Dijelaskannya, pelaku ini memiliki peran masing-masing, dan alhasil sepeda motor Honda Beat tersebut berhasil dibawa kabur oleh para kawanan pencuri ini.
Lanjutnya, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Lebih Kurang Rp. 14.500.000 (Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Dan Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Mapolres Pali.
” Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat Street Warna Hitam Dengan nomor polisi : BG-6082-PAB, dan 1 (Satu) Buah Topi Merk Always Warna Abu-Abu,” tandasnya.